Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap, Ini Kasusnya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Mei 2023 10:11 WIB
Jakarta, MI - Seorang anggota DPRD Kota Sukabumi berinisial IRT (42) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan tipu gelap dan Fidusia. Objek Fidusia dalam kasus yang menjerat anggota DPRD dari Fraksi Golkar itu yakni mobil Honda Civic Turbo. IRT ditangkap di Babakan Bandung, Citamiang, Kota Sukabumi pada Rabu (17/5) sekitar pukul 18.15 WIB. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, IRT diamankan setelah pihaknya menerima laporan pada Februari 2023 lalu. IRT diduga telah melakukan tindak pidana UU Fidusia dan dilanjutkan dengan dugaan tipu gelap. Yanto mengatakan, modus pelaku bermula saat dia menggadaikan mobil Honda Civic Turbo kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembayaran selesai. Perbuatan itu dilakukan IRT tanpa persetujuan pelapor. "Pelaku mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seizin dari pihak pelapor," kata Yanto, Kamis (18/5). Dari keterangan pelapor, kata Yanto, terduga pelaku sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank. Namun saat akan pencairan, ditolak oleh pihah bank. "Saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong," ungkapnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp367 juta. Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. #Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap
Berita Terkait