Kasus Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Guci Tegal, Hotman Paris Minta Penahanan Sopir Ditangguhkan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Mei 2023 14:35 WIB
Jakarta, MI - Sopir dan kernet bus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus masuk jurang di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah. Keduanya pun kini telah ditahan. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram pribadinya meminta kepada Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun untuk menunda penahanan tersebut. "Mohon Kapolres Tegal tunda penahanan Supir dan Knek kasus! Puluhan juta warga Indonesia juga berharap ke Kapolres Tegal," tulis Hotman Paris di akun Instagramnya dikutip Kamis (18/5). Dalam video selanjutnya, sopir berinisial R itu mengucapkan terima kasih kepada Hotman Paris yang sudah bersedia menjadi pengacaranya tanpa biaya sepeserpun. "Bang Hotman Paris saya selaku pengemudi mengucapkan banyak terima kasih untuk bantuan hukumnya yang tidak dipungut biaya sepeser pun. Saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih Bang Hotman semoga sukses dan lancar selalu," kata sopir R. Dalam unggahan tersebut, Hotman Paris pun meminta dukungan dari masyarakat Indonesia. "Salam utk Pak supir di tahanan Polres Tegal! Ayok Rakyat Indonesia kirim surat ke Kapolda Jateng & Kapolres Tegak agar di tangguhkan penahanan Pak Supir," tulisnya. Sebelumnya, Hotman Paris memberikan bantuan hukum kepada sopir bus bernisial R tersebut. “Terkait kasus sopir di Guci Tegal yang katanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hotman Paris sudah dihubungi oleh putri sopir tersebut,” kata Hotman di akun Instagramnya. “Dan sebagai tindak lanjut, Hotman 911 akan berusaha membantu dan telah berhubungan dengan salah satu pengacara di Tegal, untuk segera bertemu dengan sopir tersebut di Polres Tegal. Mohon dukungan semua dan semoga berjalan lancar,” lanjutnya. Sebagai infomasi, sebuah bus berpenumpang masuk jurang di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5). Insiden itu menyebabkan dua orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka. Sopir berinisial R dan kernet berinisial AY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut. Adapun penetapan tersangka R dan AY berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (10/5) kemarin. “Kami sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod saat dikonfirmasi, Kamis (11/5). Sajarod mengatakan dalam kasus ini kedua tersangka dinilai telah lalai sehingga menyebabkan bus tersebut masuk ke dalam sungai. “Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” ujarnya. #Sopir Bus Masuk Jurang di Guci Tegal Jadi Tersangka