Bejat! Guru Olahraga di Pinrang Cabuli 9 Siswi SD, Begini Modusnya
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
30 Mei 2023 17:59 WIB
![Bejat! Guru Olahraga di Pinrang Cabuli 9 Siswi SD, Begini Modusnya](https://monitorindonesia.com/2023/02/5ecc7b0b-f41b-4328-bce0-e19bed5d41fd.jpg)
Jakarta, MI - Seorang guru olahraga di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial AM (57), diduga melakukan pencabulan terhadap sembilan siswinya.
Oknum guru berstatus ASN itu ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (26/5). AM diamankan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
"Betul, ada kasus pencabulan yang dilakukan guru olahraga SD. Korbannya ada 9 orang. Para korban ini merupakan siswi AM di sekolah," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal, Senin (29/5).
AM melancarkan aksi bejatnya saat sesi pelajaran olahraga. Setiap selesai kegiatan olahraga, AM mengumpulkan para korban di dalam satu ruangan. Adapun AM disebut sudah berkali-kali melakukan aksi pencabulannya.
"Pelaku sudah seringkali melakukan perbuatannya tersebut terhadap para korban," kata Akhmad.
"Dengan modus sebagai guru olahraga, pelaku memerintahkan para korban untuk membuka rok mereka dan berbaring. Selanjutnya pelaku mencabuli korban," ujarnya.
Akhmad menyebut para korban juga diancam akan dipukul oleh pelaku jika memberitahukan perbuatannya kepada orang tua mereka.
"Pelaku mengancam korban akan memukul jika kejadian tersebut diberitahukan kepada orang tua atau ke orang lain," ungkapnya.Akhmad menegaskan pelaku kini telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini AM masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Akhmad mengatakan pelaku kini telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini AM masih dalam penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini sudah dalam proses penyidikan, pelaku sudah di kantor polres untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Akhmad.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (3) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku kita tetapkan tersangka dan terancam hukuman penjara dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
#Guru Olahraga di Pinrang Cabuli 9 Siswi SD #Pencabulan di Pinrang
Berita Terkait
Nusantara
![Miris, Remaja Korban Banjir Gorontalo Dicabuli di Lokasi Pengungsian Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/069df910-330f-4cc4-9076-7383acefa2c7.jpg)
Miris, Remaja Korban Banjir Gorontalo Dicabuli di Lokasi Pengungsian
30 Juli 2024 19:46 WIB
Nusantara
![Pilu! Bocah di Sumbawa Dijadikan Pemuas Nafsu Ayah Tiri Sejak Kelas 2 SD Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ilustrasi-anak-dicabuli.webp)
Pilu! Bocah di Sumbawa Dijadikan Pemuas Nafsu Ayah Tiri Sejak Kelas 2 SD
16 Juli 2024 10:38 WIB
Nusantara
![Di Luar Nalar! Ayah di Pati Perkosa Anak Kandung hingga Paksa Suntik KB Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ilustrasi-anak-dicabuli.webp)
Di Luar Nalar! Ayah di Pati Perkosa Anak Kandung hingga Paksa Suntik KB
11 Juli 2024 16:10 WIB