Tuntut Kebun Plasma dan Tertibkan Perizinan, Ratusan FPPM Bersama Poktan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 Mei 2023 23:59 WIB
Blitar, MI - Ratusan warga yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) Blitar bersama Kelompok Tani Rukun Santosa Sejati, Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Kanigoro, Selasa (30/5). Aksi tersebut, mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dari Polres Blitar Kota, Polres Blitar dan Satpol-PP. Dalam orasinya koordinator aksi, menyampaikan lima tuntutan diantaranya, segera melakukan program plasma (Kebun Masyarakat) di PT Perkebunan dan Dagang Gambar yang terletak di Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok. Menuntut Pemkab Blitar agar segera melakukan program plasma di 16 perusahaan perkebunan di Kabupaten Blitar, melakukan evaluasi seluruh perijinan, mencabut ijin bilamana tidak menaati dan berpotensi melanggar aturan, dan tata kelola perusahaan perkebunan secara transparan, bersih, demokratis dan berwatak kerakyatan. Setelah melakukan orasi, perwakilan dari peserta aksi diterima oleh Plt Kepala Kesbangpol Budi Hartawan, Plt Kepala Dinas Perkim Adi Andaka, Dinas Pertanian, perwakilan dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Blitar dan juga dari jajaran OPD terkait. Koordinator aksi yang dimotori M. Triyanto menyampaikan, bahwa aksi yang dilakukan adalah untuk meminta Pemkab Blitar menertibkan perusahaan perkebunan yang nakal dan tidak sesuai aturan. “Selain itu juga meminta agar perkebunan mematuhi terkait adanya 20 persen lahan untuk plasma masyarakat setempat,” ucap M Trijanto yang juga mencalonkan diri DPD RI dari provinsi Jatim ini. Pihaknya juga menyampaikan, bahwa dari sebanyak 16 perkebunan khususnya di Gambaranyar, banyak lahan yang ditanami oleh pemilik HGU tidak sesuai dengan perizinannya yang didapatkan. Dia mencontohkan izin yang didapatkan adalah tanaman keras seperti coklat atau kopi, namun dilapangan banyak ditanami dengan melon, nanas, tebu. "Jadi normatif aturan tersebut harus dipatuhi oleh perusahaan pengelola perkebunan milik pemerintah, wajib hukumnya," ujarnya. Saat ditanyakan terkait hasil dari pertemuan yang dilakukan hari ini, Triyanto menjelaskan nantinya dari kepala OPD terkait akan melakukan upaya penyelesaian dan berkomitmen setelah tiga minggu, ada langkah-langkah kongkret bisa diambil untuk penyelesaian. "Tapi dalam tiga minggu tidak ada langkah yang kongkret yang diambil, kami akan datang lagi dengan massa yang lebih besar," pungkasnya. Sementara itu, dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kepala Bidang Perkebunan Lukas Supriyatno menyampaikan, terkait dengan adanya jenis tanaman yang tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan pihaknya jelaskan boleh untuk dilakukan namun harus mendapatkan rekomendasi dari dinas dan tidak menggangu dari tanaman pokok. Pihaknya juga mencontohkan, seperti Perkebunan Branggah Banaran yang tanaman inti adalah cengkeh, dari pihak kebun mengajukan permohonan rekomendasi untuk dilakukan penanaman serai disela-sela tanaman inti. Ia juga menjelaskan, tidak punya kewenangan untuk melakukan pencabutan izin, apabila ditemukan pelanggaran pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kepala OPD terkait dan juga akan melakukan koordinasi dengan Kanwil ATR/BPN Jatim. "Dari dinas kami dalam pembinaan hanya pada hal komoditas, namun apabila ditemukan pelanggaran kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan juga menyampaikan hal itu kepada Kanwil, dan keputusan sepenuhnya ada pada Kanwil yang mempunyai kewenangan untuk itu," pungkasnya. Usai diterima oleh OPD terkait, perwakilan peserta aksi menyerahkan surat yang ditujukan kepada Bupati Blitar Rini Syarifah. Perihal tuntutan diantaranya adalah pelaksanan program plasma, evaluasi perijinan perkebunan, mencabut ijin perkebunan yang melanggar aturan. (JK) #Kebun Plasma