Mendagri Minta DPRA Usul 3 Nama Calon Pj Gubernur Aceh

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Juni 2023 07:17 WIB
Jakarta, MI - Masa jabatan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki akan berakhir pada 6 Juli 2023 mendatang. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta DPR Aceh mengusulkan tiga nama calon Pj gubernur untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Hal ini tertuang dalam surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/2971/SJ tertanggal 5 Juni 2023 yang ditunjukkan kepada Ketua DPR Aceh, perihal Usul Nama Calon Penjabat Gubernur. Dalam surat itu disebutkan berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda. "Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis surat tersebut. Usulan nama calon Pj Gubernur Aceh tersebut, harus disampaikan paling lambat 20 Juni 2023. "Ketua DPR Aceh dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Gubernur dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur," ujarnya.