Pj Gubernur NTT Cabut Aturan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 September 2023 21:05 WIB
Jakarta, MI - Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake resmi mencabut aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita untuk SMAN 1 Kota Kupang dan SMAN 6 Kota Kupang. Adapun aturan itu sebelumnya diterapkan oleh Gubernur NTT 2018-2023 Viktor Bungtilu Laiskodat. "Aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita resmi kami cabut," kata Kalake, Kamis (21/9). Dengan adanya pencabutan aturan itu, kini murid SMAN 1 Kota Kupang dan SMAN 6 Kota Kupang kembali masuk sekolah seperti semula, yakni pada pukul 07.00 Wita. Diketahui sebelumnya, Gubernur Laiskodat menerapkan aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita. Regulasi tersebut diterapkan untuk sejumlah SMKN/SMAN di Kota Kupang. Kebijakan itu pun sempat menuai beragam kritikan. #Pj Gubernur NTT Cabut Aturan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi