Hari Ini BPKAD Bayar TPP ASN Pemprov Malut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Maret 2024 18:48 WIB
Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya (Foto: MI/RD)
Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya menyatakan bahwa hari ini pihaknya membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan yakni November dan Desember 2023.

“Hari ini kita proses pembayaran TPP ASN selama dua bulan,” ujarnya, di Sofifi, Kamis (14/3/2024).

Menurut dia, dari sekian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemprov Malut baru 30 OPD yang diproses TPP-nya, sedangkan beberapa OPD lainya masih menunggu kelengkapan berkasnya.

“Yang kita proses TPP hari ini baru di 30 OPD, kemudian OPD yang berada di bawah Sekretariat Daerah itu tetap diproses ketika kelengkapan administrasinya sudah lengkap,” jelas Purbaya. (RD)