Dua Wanita Pengeroyok Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
![Dua Wanita Pengeroyok Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi. (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/e28aa70c-0220-4ebe-85d8-b3406706dbf6.jpg)
Kendari, MI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua orang perempuan yang melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur di Kota Kendari.
"Dua orang tersangka berinisial IRM (16) dan ZAM (17). Sedangkan korban berinisial ANA (16)," kata Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat ditemui di Kendari, Jumat (22/3/2024).
Dia mengatakan bahwa peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (19/3) lalu, saat korban diajak oleh sepupunya untuk ke sebuah Gedung perikanan di Kelurahan Bungkutoko. Setibanya di Gedung tersebut, korban melihat di Gedung kosong itu telah berada dua orang tersangka tersebut.
"Kemudian korban diajak ke lantai dua, kemudian saat berada di lantai dua, kedua tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri dan jatuh ke lantai," ujarnya.
Fitrayadi menyampaikan bahwa atas peristiwa tersebut, korban orang tua korban keberatan dan melaporkan aksi pengeroyokan tersebut ke Polresta Kendari. "Setelah menerima laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Dia mengungkapkan bahwa tak lama setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya langsung mendatangi rumah dan membawa kedua orang pelaku tersebut di Polresta Kendari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. "Pengeroyokan itu bermotif karena ketersinggungan akibat status salah satu tersangka di media sosial, yang kemudian," jelas Fitrayadi.
Dia menambahkan bahwa penangkapan kedua pelaku berdasarkan dengan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak atau kekerasan secara Bersama-sama terhadap orang.
"Sebagai mana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 5-6 tahun penjara," tambahnya. (AM)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia Jakarta Gelar Diskusi Dampak Masa Depan Investasi di Sulawesi Tenggara Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia Jakarta mengadakan diskusi terbuka yang membahas investasi di Sulawesi Tenggara di salah satu cafe di bilangan Rawamangun Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2024) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/konsorsium-mahasiswa-dan-pemuda-indonesia-jakarta-gelar-diskusi-dampak-masa-depan-investasi-di-sulawesi-tenggara.webp)
Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia Jakarta Gelar Diskusi Dampak Masa Depan Investasi di Sulawesi Tenggara
24 Juni 2024 19:03 WIB
![PT Tiran Group Tunjukan Kepedulian Terhadap Mahasiswa Sultra Jakarta Humas PT Tiran Group, La Pili mengunjungi HIMA Sultra Jakarta, Jum'at (14/6/2024) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pt-tiran-mineral-lagi-lagi-menunjukan-kepededuliannya-terhadap-mahasiswa-sulawesi-tenggara-sultra-jakarta.webp)
PT Tiran Group Tunjukan Kepedulian Terhadap Mahasiswa Sultra Jakarta
15 Juni 2024 10:47 WIB
![Anak Durhaka di Lampung Tega Pukul Kepala Ayah Kandung yang Stroke hingga Tewas Pelaku penganiayaan ayah kandung hingga tewas di Pekon Padang Rindu, Pesisir Barat, Lampung. [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pelaku-penganiaya-ayah-kandung.webp)
Anak Durhaka di Lampung Tega Pukul Kepala Ayah Kandung yang Stroke hingga Tewas
14 Juni 2024 08:50 WIB
![Polda Sultra Amankan Kapal Berisi Bahan Peledak di Perairan Bombana Tim Patroli Dit Polairud Polda Sultra saat mengamankan barang bukti berupa bahan peledak. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-tim-patroli-dit-polairud-polda-sultra-saat-mengamankan-barang-bukti-berupa-bahan-peledak.webp)
Polda Sultra Amankan Kapal Berisi Bahan Peledak di Perairan Bombana
13 Juni 2024 16:20 WIB