Dirut dan Humas PDAM Tirta Benteng Tutup Mulut soal Proyek Pemasangan Pipa di Jalan Imam Bonjol

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Mei 2024 13:50 WIB
Pipa untuk dipasang di jalan raya M Toha, Tangerang (Foto: Dok MI)
Pipa untuk dipasang di jalan raya M Toha, Tangerang (Foto: Dok MI)

Tangerang, MI - Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Benteng (TB), Dodi dan Humasnya, Syarif tutup mulut alias bungkam soal proyek pemasangan pipa di Jalan Imam Bonjol, Tangerang saat dikonfirmasi pada Rabu (15/5/2024).

Padahal, dalam keterbukaan informasi publik (KIP) sudah selayaknya menjadi pedoman para pejabat di Kota Tangerang.

Terlebih lagi, ini kota metropolitan, sudah seharusnya para pejabat terbuka dalam informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Proyek ini menuai banyak pertanyaan dan asumsi negatif para pengguna jalan. Mulai dari pengendara motor, mobil hingga pejalan kaki, Senin (20/5/2024).

Pasalnya, pemasangan pipa tersebut sangat tidak efisien dan kurang memperhatikan pengguna jalan.

Pantauan di lokasi, bahwa kegiatan pemasangan pipa juga tidak terdapat papan proyek dan nama PT yang melaksanakan galian pipa, sehingga masyarakat tidak mengetahui nama prusahaan dan berapa nilai anggaran proyek tersebut.

Proyek Pemasangan Pipa PDAM Tirta Benteng

Rudi, pengguna jalan menilai proyek ini tidak perduli akan keselamatan para pengguna jalan.

"Lihat saja proyeknya, orang mau lewat mana coba dari trotoar aja dipake buat pipa yang sebesar dan sepanjang itu, terus yang ngatur lalu lintas juga nggak ada," ujarnya.

Proyek Pemasangan Pipa PDAM Tirta Benteng

Sikap bisu pejabat PDAM Tirta Benteng itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam pasal 15 pun disebutkan bahwa, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta. (Yuli Amran)