Bungkam Saat Dikonfirmasi, Dirut dan Humas PDAM Tirta Benteng Layak Dicopot

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Mei 2024 18:03 WIB
PDAM Tirta Benteng (Foto: Istimewa)
PDAM Tirta Benteng (Foto: Istimewa)

Tangerang, MI - Diam dan bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi awak media, Dirut dan Humas PDAM Tirta Benteng, Kota Tangerang layak di copot dari jabatannya.

Keterbukaan informasi publik (KIP) sudah selayaknya menjadi pedoman para pejabat di kota Tangerang, terlebih ini adalah kota metropolitan, sudah seharusnya para pejabat terbuka dalam informasi yang di butuhkan masyarakat.

Proyek pemasangan pipa di jalan raya Imam bonjol Tangerang menuai banyak pertanyaan dan asumsi negatif dari para pengguna jalan, dari pemakai pengendara motor, mobil hingga pejalan kaki, Senin (20/5/2024).

Pasalnya pemasangan pipa tersebut sangat tidak efisien dan kurang memperhatikan pengguna jalan.

Kegiatan pemasangan pipa juga tidak terdapat papan proyek dan nama PT yang melaksanakan galian pipa sehingga masyarakat tidak mengetahui nama prusahaan dan berapa nilai anggaran proyek tersebut.

Rudi sebagai pengguna jalan mengatakan kalau proyek ini tidak perduli akan keselamatan para pengguna jalan.

"Lihat saja proyeknya orang mau lewat mana coba dari trotoar aja dipake buat pipa yang sebesar dan sepanjang itu trus yang ngatur lalu lintas juga nggak ada," ujarnya.

Pada saat dikonfirmasi kepada Dodi Dirut PDAM Tirta Benteng dan kepada Syarif, Humas PDAM Tirte Benteng terkait galian dan pemasangan pipa yang di jalan Imam Bonjol berapa nilai anggaran dan total pemasangan pipa berapa kilo ya panjang dan yang ngerjain PT apa, namun tidak direspons Rabu (15/5/2024).

Proyek galian dan pemasangan pipa PDAM diduga telah melanggar UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. 

Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta. (Yuli Amran)