Disnakertrans Malut Awasi Ketat Pembayaran THR

Sofifi, MI - Kepala Disnakertrans Malut, Marwan Polisiri mengingatkan kepada seluruh pihak perusahaan di Malut agar wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Penegasan ini disampaikan sebagai langkah pemerintah daerah untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026, untuk itu pemerintah juga ingin memastikan perusahaan mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pembayaran THR.
Sebagai bentuk pengawasan sekaligus pelayanan kepada pekerja, Disnakertrans Malut membuka Posko pengaduan THR Keagamaan tahun 2026, posko ini disiapkan untuk melayani konsultasi serta pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala atau permasalahan terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Posko tersebut dibentuk melalui Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan yang difokuskan pada pelayanan konsultasi serta penegakan aturan terkait pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kepala Disnakertrans Malut, Marwan Polisiri menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayar THR, dengan batas maksimal H-7 sebelum Lebaran, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja,” unkap Marwan saat ditemui di kantornya pada Rabu (12/3).
Ia menjelaskan, pemberian sanksi tersebut merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya melindungi hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi pemerintah, selain itu sanksi yang diberikan tidak hanya berupa denda, tetapi juga dapat disertai dengan sanksi administratif secara bertahap apabila perusahaan tetap tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sanksi administratif tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Marwan menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kewajiban pembayaran THR tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan, ia juga menegaskan bahwa denda sebesar 5 persen yang dikenakan kepada pihak perusahaan tidak secara otomatis menghilangkan kewajiban pembayaran THR, melainkan kewajiban perusahan untuk membayarkan kepada pekerja sebagai bentuk kompensasi atas keterlambatan pembayaran THR.
“Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja. Artinya perusahaan tetap harus membayar THR yang menjadi hak pekerja ditambah denda akibat keterlambatan pembayaran,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, khususnya Pasal 9 disebutkan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, untuk itu pembayaran THR tersebut wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sementara untuk ketentuan teknis mengenai tata cara pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, pemerintah juga mengimbau agar perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut. Hal ini bertujuan agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.
Untuk besaran THR, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga kesejahteraan para pekerja dalam menyambut hari raya keagamaan.
Marwan Polisiri juga menjelaskan bahwa pembukaan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi pekerja dalam memperoleh informasi mengenai ketentuan pemberian THR sekaligus menyampaikan pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pembayarannya.
“Iya, kami membuka posko untuk konsultasi terkait THR,” ujarnya.
Marwan bilang posko tersebut dibuka di Kantor Disnakertrans Malut yang berada di Sofifi, melalui posko ini para pekerja dapat memperoleh informasi mengenai hak-hak mereka terkait pembayaran THR, sekaligus menyampaikan laporan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
Keberadaan posko ini diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi antara pekerja, perusahaan dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan terkait pembayaran THR.
“Posko ini juga diharapkan dapat mendorong perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Disnakertrans akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Malut, langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak para pekerja benar-benar dipenuhi oleh perusahaan.
Pemerintah daerah juga berharap para pekerja tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan pelanggaran terkait pembayaran THR.
Dengan adanya posko pengaduan tersebut, pemerintah dapat segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk serta melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Ia berharap dengan adanya posko pengaduan tersebut, potensi pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan dapat diminimalisir, pemerintah juga berharap perusahaan dapat menjalankan kewajibannya secara penuh agar para pekerja dapat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.
Dengan demikian, para pekerja di Maluku Utara dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang, sejahtera, serta tanpa kekhawatiran terkait pemenuhan hak mereka atas Tunjangan Hari Raya.
Topik:
