BREAKINGNEWS

LKPJ 2025 Dipaparkan, Wagub Sarbin Ungkap Capaian Pembangunan Malut

LKPJ 2025 Dipaparkan, Wagub Sarbin Ungkap Capaian Pembangunan Malut
Wagub Malut Sarbin Sehe Sampaikan LKPJ 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Malut (Foto: Dok/Jainal Adaran)

Sofifi, MI - Rapat Paripurna ke 9 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2026 dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Malut pada Jumat (27/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Malut Kuntu Daud dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Malut Sarbin Sehe, Sekda Malut, pimpinan OPD, serta seluruh anggota DPRD Malut.

Dalam sambutannya Wakil Gubernur Malut Sarbin Sehe mewakili Gubernur Sherly Tjoanda menyampaikan bahwa sepanjang Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Provinsi Malut telah melaksanakan berbagai program pembangunan yang diarahkan untuk mewujudkan visi pembangunan daerah yakni Maluku Utara Bangkit, Maju, Sejahtera, Berkeadilan dan Berkelanjutan.

Sarbin Sehe menjelaskan sejumlah capaian indikator makro pembangunan daerah sepanjang tahun 2025 yang menunjukkan tren positif di berbagai sektor.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Maluku Utara tercatat mengalami peningkatan dari 71,84 pada tahun 2024 menjadi 72,52 pada tahun 2025 atau meningkat sebesar 0,68 poin, peningkatan ini menunjukkan adanya perbaikan kualitas pembangunan manusia di daerah.

Selain itu, persentase penduduk miskin juga mengalami penurunan dari 6,03 persen pada tahun 2024 menjadi 5,81 persen pada tahun 2025 atau turun sebesar 0,22 persen poin. Penurunan angka kemiskinan tersebut mencerminkan meningkatnya efektivitas program perlindungan sosial serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Di sektor ekonomi, laju pertumbuhan ekonomi Malut mengalami peningkatan signifikan dari 13,73 persen pada tahun 2024 menjadi 34,17 persen pada tahun 2025. Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya aktivitas sektor industri pengolahan, perdagangan serta investasi di daerah.

Pendapatan per kapita masyarakat juga mengalami peningkatan dari Rp71,5 juta per kapita pada tahun 2024 menjadi Rp96,01 juta per kapita pada tahun 2025 atau naik sebesar 34,28 persen. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat.

Sementara itu, indeks ketimpangan pendapatan yang diukur melalui Gini Ratio mengalami penurunan dari 0,296 menjadi 0,294 yang menandakan tingkat ketimpangan pendapatan relatif terkendali.

Namun demikian, tingkat pengangguran terbuka mengalami peningkatan dari 4,03 persen pada tahun 2024 menjadi 4,55 persen pada tahun 2025. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penciptaan lapangan kerja ke depan.

“Secara umum capaian indikator makro pembangunan daerah menunjukkan sebagian besar target kinerja pembangunan daerah tahun 2025 dapat tercapai dengan baik, meskipun masih terdapat beberapa indikator yang memerlukan perhatian dan optimalisasi lebih lanjut,” ujar Sarbin.

Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 yang masih menggunakan data anaudited atau belum diaudit mencapai Rp3,629 triliun atau sebesar 103,54 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,505 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar 105,59 persen, pendapatan transfer sebesar 102,48 persen serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 110,02 persen.

Sementara untuk realisasi belanja daerah mencapai Rp3,259 triliun atau sebesar 93,65 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai 144 program pembangunan daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga serta belanja transfer termasuk belanja bagi hasil dan bantuan keuangan.

Dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya terealisasi sebesar Rp37,87 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran cicilan pokok utang mencapai Rp53,20 miliar sehingga pembiayaan netto tercatat minus Rp24,56 miliar.

Menurut Sarbin, pengelolaan keuangan daerah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan efektivitas penggunaan anggaran untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan masih menggunakan data anaudited sehingga masih memerlukan proses verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.

“Berkaitan dengan keuangan daerah secara lebih lengkap akan disampaikan dalam dokumen tersendiri yakni Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang sesuai ketentuan juga akan disampaikan kepada DPRD pada waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, terdapat 142 program pembangunan daerah serta satu program penunjang urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur wilayah kepulauan, penguatan ekonomi daerah, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga menetapkan delapan Peraturan Daerah, 32 Peraturan Kepala Daerah serta 655 Keputusan Kepala Daerah sebagai instrumen kebijakan strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.

Sarbin juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Maluku Utara atas berbagai masukan, saran dan rekomendasi yang diberikan terhadap LKPJ tahun sebelumnya.

Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian bersama antara lain kesenjangan pembangunan antarwilayah, penguatan sektor pertanian dan perikanan, peningkatan kualitas data pembangunan, optimalisasi pendapatan daerah serta penguatan tata kelola pemerintahan.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah perbaikan melalui penyempurnaan kebijakan pembangunan daerah, peningkatan kualitas perencanaan serta penguatan sistem pengendalian dan evaluasi pembangunan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga melaksanakan tugas pembantuan dan dekonsentrasi dari pemerintah pusat dalam rangka mendukung prioritas pembangunan nasional.

Pada tahun 2025, tugas pembantuan dilaksanakan melalui tujuh kementerian yang melibatkan enam perangkat daerah dengan total anggaran sebesar Rp34,17 miliar dan realisasi sebesar 88,23 persen.

Sedangkan pelaksanaan dekonsentrasi dilakukan oleh 14 perangkat daerah dengan 18 program dan 58 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp28,41 miliar dan realisasi mencapai 93,53 persen.

Sarbin menegaskan bahwa pelaksanaan tugas pembantuan dan dekonsentrasi tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan nasional maupun pembangunan daerah.

Meski demikian, pemerintah daerah menyadari masih terdapat sejumlah tantangan pembangunan yang perlu mendapat perhatian bersama seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan struktur ekonomi daerah, pemerataan pembangunan wilayah kepulauan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Sinergi dan kemitraan yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam memastikan keberlanjutan pembangunan daerah yang lebih baik,” pungkasnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru