AWPI Seret DLH Kota Bekasi ke KemenPAN-RB, Dugaan Abaikan Putusan PTUN Jadi Sorotan Keras

Kota Bekasi – Polemik keterbukaan informasi publik di Kota Bekasi kembali memanas. Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi resmi melaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pengabaian dan ketidakpatuhan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG tertanggal 7 Januari 2025 dalam sengketa informasi publik antara AWPI melawan DLH Kota Bekasi.
Perkara tersebut sebelumnya dimenangkan AWPI. Dalam amar putusannya, PTUN memerintahkan Pemerintah Kota Bekasi melalui DLH untuk menyerahkan dokumen pertanggungjawaban serta bukti pengembalian ke Kas Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.
Putusan itu seharusnya menjadi penegasan bahwa badan publik wajib tunduk pada prinsip transparansi dan keterbukaan informasi sebagaimana diatur undang-undang. Namun hingga kini, pelaksanaan putusan dinilai belum dijalankan secara maksimal.
Dalam audiensi dengan KemenPAN-RB, Plt Biro Keterbukaan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Alveraucse, menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya wajib dilaksanakan oleh instansi pemerintah.
“Idealnya keputusan itu harus dilaksanakan. Kementerian PAN-RB dalam konteks penerapan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan juga memiliki peran pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan,” ujar Alveraucse, Selasa (21/4/2026).
Ia menyebut laporan dari AWPI akan dikaji dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendorong agar pimpinan instansi atau pejabat pembina kepegawaian menindaklanjuti keputusan yang telah ditetapkan. Jika ada putusan PTUN, maka itu bagian dari implementasi besar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” katanya.
KemenPAN-RB juga membuka peluang menerbitkan rekomendasi resmi kepada pimpinan instansi atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) guna mempercepat pelaksanaan putusan PTUN tersebut.
“Mudah-mudahan dengan surat rekomendasi yang nantinya kita berikan kepada pimpinan instansi terkait, proses implementasi keputusan PTUN bisa dipercepat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua AWPI Kota Bekasi, Jerry, menilai lambannya pelaksanaan putusan PTUN berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan semangat reformasi birokrasi.
Sebagai organisasi profesi pers, kata dia, keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat yang dijamin undang-undang dan tidak boleh dihambat oleh birokrasi.
“Ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak segera dilaksanakan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” tegas Jerry.
Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut akses publik terhadap informasi yang berkaitan dengan kebijakan lingkungan di Kota Bekasi, yang seharusnya dapat diakses masyarakat secara terbuka.
AWPI berharap laporan ke KemenPAN-RB menjadi pintu masuk bagi pemerintah pusat untuk bertindak lebih tegas terhadap pejabat daerah yang mengabaikan putusan pengadilan.
“Kami berharap pemerintah pusat melakukan pengawasan lebih kuat terhadap pejabat daerah yang tidak menjalankan putusan pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Bandung juga telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG tertanggal 24 November 2025. Penetapan tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Pimpinan DPR RI agar memerintahkan Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jika tetap tidak dijalankan, tergugat dapat dikenai upaya paksa berupa pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif.
Kasus ini kini bukan sekadar sengketa dokumen, tetapi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah terhadap supremasi hukum, transparansi, dan kepercayaan publik. Jika putusan pengadilan saja diabaikan, maka wibawa hukum dan semangat reformasi birokrasi dipertaruhkan.
Topik:
