Disdukcapil Kabupaten Bekasi Bungkam Soal 78 WNA Ilegal GIIC Deltamas, Jawaban Surat Konfirmasi Media: Tidak Ada Data Rinci

Bekasi, MI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi dinilai tidak transparan terkait penangkapan 78 Warga Negara Asing di Kawasan GIIC Deltamas, Cikarang, yang diduga keras melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Menjawab surat konfirmasi media, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda justru berdalih tidak bisa melakukan pengecekan. Melalui suratnya Nomor: 400.12.2.1/1431/Disdukcapil/2026 tertanggal 23 April 2026, Carwinda menyebut pihaknya tak punya dasar verifikasi.
"Data kependudukan WNA & Sinkronisasi SIAK terkait 78 WNA di GIIC Deltamas, dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil penelaahan terhadap surat konfirmasi, tidak terdapat lampiran data rinci WNA yang dapat kami jadikan dasar untuk melakukan verifikasi dan pengecekan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan,” kata Carwinda dalam surat resmi menjawab surat konfirmasi yang melampirkan berita media.
Jawaban surat Disdukcapil tersebut memantik tanda tanya besar dari Ketua Umum (Ketum) Relawan Penjaga Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Raja Pra8u Raka), Alex Alopsen. Sebab kata dia, 78 WNA tersebut diamankan dalam Operasi Wira Waspada oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi bersama tim gabungan pada pertengahan April 2026. Logikanya, data by name by address sudah dikantongi petugas imigrasi saat penangkapan.
Dia pun mendesak Disdukcapil proaktif berkoordinasi dengan Imigrasi, bukan malah pasif menunggu lampiran data rinci dari media. Pasalnya, UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan mewajibkan Disdukcapil mendata WNA yang punya izin tinggal terbatas/tetap. Jika 78 WNA itu ilegal, justru jadi temuan penting bagi Disdukcapil untuk membersihkan data SIAK.
Alopsen berjanji akan menagih transparansi nama perusahaan pengguna 78 WNA tersebut. Sebab jika terbukti ada pemberi kerja, maka bukan hanya WNA yang diproses. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tegas mengatur, pemberi kerja wajib lapor penggunaan TKA ke Disnaker.
“Jika pemberi kerja tidak melapor, merupakan pelanggaran UU Ketenagakerjaan. Sanksi, denda Rp100–400 juta per TKA. Artinya, dengan 78 TKA ilegal, potensi denda korporasi bisa tembus Rp31,2 miliar," tegas Alex Alopsen.
Langkah berikutnya lanjut dia, data perusahaan harus dicek ke BKPM/Dinas PMPTSP: apakah masuk daftar wajib gunakan TKA dan sudah punya RPTKA dan IMTA. Jika tidak ada, maka unsur pidana ketenagakerjaan terpenuhi.
Alex Alopsen menyebut, penangkapan puluhan WNA sekaligus di satu kawasan industri mengindikasikan kemungkinan adanya sindikat pengiriman TKA ilegal. Jika terbukti, maka kasus naik kelas ke Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Jika ada sindikat pengiriman TKA ilegal, masuk TPPO Pasal 4 UU No.21/2007 yang merupakan ranah Polri,” kata mantan Wartawan tahun 70 han tersebut.
Menurutnya, ancaman hukuman TPPO itu berat, penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 jutahingga Rp600 juta. Karena itu, Polres Metro Bekasi diminta tidak diam menyerahkan semua ke Imigrasi.
Dari 78 WNA yang diamankan, informasi awal menyebut 71 orang terancam deportasi karena pelanggaran izin tinggal. Namun, Relawan Penjaga Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Alex Alopsen menolak jika kasus berhenti di deportasi.
“Jangan sampai korporasi/pengguna TKA ilegal lolos. Kalau hanya WNA dipulangkan, sementara yang kasih kerja aman, Operasi Wira Waspada rawan jadi seremoni,” kata Alopsen.
Alopsen mendesak, Imigrasi, Disnaker, dan Kejaksaan harus membuka nama PT pengguna 78 WNA ke publik. Sebab tanpa jerat pidana ke pemberi kerja, maka pintu masuk TKA ilegal di kawasan industri akan terus menganga. Denda Rp400 juta per TKA harus diterapkan maksimal sebagai efek jera.
Carwinda sebagai Kepala Disdukcapil didesak tak berlindung di balik dalih “tidak ada lampiran data rinci”. Sebagai wali data kependudukan, Disdukcapil wajib jemput bola ke Imigrasi untuk sinkronisasi SIAK. Jika 78 WNA itu tidak terdaftar sama sekali, maka jelas ilegal dan harus jadi temuan resmi daerah.
"Jawaban Disdukcapil ini bahaya. Kesannya buang badan. Padahal data WNA itu pintu masuk bongkar jaringan perusahaan nakal,” kata Ketua Umun Raja Pra8u Raka, Alex Alopsen. Ia meminta Pj Bupati Bekasi evaluasi kinerja Disdukcapil jika tak kooperatif dalam penegakan hukum TKA ilegal.
Catatan: Kasus 78 WNA yang diamankan Keimigrasian Kls 1 Non TPI Bekasi dari Kawasan GIIC Deltamas adalah ujian keseriusan Pemkab Bekasi. Publik tidak butuh seremoni deportasi. Yang ditunggu, nama perusahaan diumumkan, direksi diproses pidana, denda miliaran rupiah masuk kas negara. Jika tidak, jangan salahkan jika rakyat curiga kasus tersebut masuk angin. (M. Aritonang)
Topik:
