Daycare di Banda Aceh Disegel Permanen usai Kasus Penganiayaan Balita, Pengasuh Jadi Tersangka

Aceh, MI - Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel permanen Daycare Baby Preneur yang diduga menjadi lokasi penganiayaan balita. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah seorang anak berusia 18 bulan diduga mengalami kekerasan oleh pengasuh.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, di lokasi daycare yang berada di Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala.
"Hari ini kita datang ke sini untuk melakukan penyegelan permanen karena memang sudah terbukti ada kesalahan dari hasil penyelidikan polisi," ungkapnya, Kamis (30/4/2026).
Petugas Satpol PP juga memasang garis pembatas kuning di area tersebut sebagai tanda tempat itu resmi ditutup dan tidak boleh lagi beroperasi.
Pemkot Banda Aceh memastikan izin operasional daycare tersebut tidak akan diberikan kembali.
"Kedatangan kami untuk memastikan keamanan dan kenyamanan. Tempat ini kami pastikan tidak akan kami berikan izin lagi. Untuk daycare lain agar segera mengurus izin," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap balita saat berada di tempat penitipan tersebut.
"Kami terima informasi owner juga sudah diperiksa. Infonya sudah ada satu orang ditetapkan tersangka dan ditahan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Selain itu, Pemkot Banda Aceh berencana memanggil pengelola serta yayasan yang menaungi daycare tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut.
Topik:
