Aceh, MI - Polda Aceh sedang memburu pelaku yang diduga sengaja membakar lahan di Kabupaten Aceh Tengah. Dugaan ini mencuat menyusul terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa daerah di Aceh.
Karhutla terjadi di lima daerah, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat dan Aceh Barat Daya (Abdya).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, salah satu kejadian di Aceh Tengah diduga kuat dipicu oleh ulah pihak yang tidak bertanggung jawab. Kebakaran itu terjadi di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, pada Minggu (31/5/2026).
Dalam peristiwa tersebut, api membakar lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering. Berkat respons cepat petugas, kobaran api berhasil dipadamkan sebelum meluas.
Pemadaman dilakukan oleh personel kepolisian, petugas pemadam kebakaran, dan warga setempat.
Menindaklanjuti insiden tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembakaran lahan itu, dan meminta segera menangkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya di Aceh Tengah, karhutla juga terjadi di sejumlah daerah lain. Di Kabupaten Nagan Raya, karhutla melanda Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 10 hektare.
Sementara di Kabupaten Aceh Selatan, kebakaran terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dan menghanguskan lahan seluas kurang lebih 1 hektare.
Karhutla juga terjadi di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, dengan luas sekitar 1 hektare. Adapun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kebakaran melanda Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas lahan terbakar sekitar 500 meter persegi.
"Api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan. Namun, polisi bersama instansi terkait terus menyelidiki dan memantau untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan," jelas Kombes Joko.
Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana asap, tindakan tersebut juga melanggar hukum.
Kepolisian menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih waspada dan turut berperan dalam upaya pencegahan karhutla.

