Jambi, MI - Penolakan terhadap rencana pembangunan stockpile dan jalan khusus batu bara PT Sinar Anugrah Sejahtera (SAS) di kawasan Aur Kenali dan Mendalo Darat kembali mendapat perhatian serius. Komisi III DPRD Provinsi Jambi secara tegas merekomendasikan relokasi stockpile tersebut setelah mendengarkan aspirasi masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Selasa (2/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan masyarakat Desa Mendalo Darat dan Aur Kenali yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR), didampingi WALHI Jambi. Dari pihak DPRD, hadir Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Mazlan, dan Wakil Ketua Komisi III, Ansori, bersama anggota komisi lainnya.
Dalam forum tersebut, masyarakat dan WALHI Jambi menyampaikan berbagai alasan penolakan terhadap pembangunan stockpile dan jalan khusus batu bara yang dinilai berada di kawasan padat penduduk serta berpotensi menimbulkan dampak sosial, lingkungan, dan keselamatan masyarakat.
Setelah mendengarkan pemaparan yang disampaikan, Komisi III DPRD Provinsi Jambi menyatakan akan merekomendasikan relokasi stockpile PT SAS karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat maupun pemerintah apabila pembangunan tetap dilanjutkan di lokasi yang saat ini direncanakan.
Selain itu, berdasarkan hasil pembahasan dalam RDP, Komisi III DPRD Provinsi Jambi juga akan melakukan investigasi lebih lanjut guna mencari solusi terbaik terhadap persoalan tersebut melalui koordinasi dan rapat bersama perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait.
Komisi III juga menyatakan dukungan terhadap aspirasi masyarakat Aur Kenali dan Mendalo Darat yang meminta penghentian aktivitas PT SAS yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat.
Tidak hanya itu, DPRD juga mencatat berbagai keluhan masyarakat terkait kondisi sosial yang berkembang di lapangan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan warga melalui mekanisme pengawasan yang menjadi kewenangan lembaga legislatif.
Direktur Eksekutif WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menilai sikap Komisi III DPRD Provinsi Jambi merupakan langkah penting dalam upaya melindungi keselamatan masyarakat sekaligus mencegah munculnya konflik sosial yang lebih luas di kemudian hari.
Menurutnya, rekomendasi relokasi yang disampaikan DPRD harus segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan, kesesuaian tata ruang, serta potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas industri tersebut.
“WALHI Jambi akan terus mengawal dan memastikan setiap proses pengambilan keputusan dilakukan secara transparan, partisipatif, dan mengutamakan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Masyarakat berhak menentukan masa depan ruang hidupnya, dan keselamatan warga tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan industri ekstraktif,” tegas Oscar.
WALHI Jambi bersama masyarakat yang tergabung dalam BPR berharap pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dapat segera mengambil langkah konkret demi memberikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta menjamin hak masyarakat atas ruang hidup yang aman dan sehat.

