Sofifi, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemprov Malut Tahun Anggaran 2025, meski daerah tersebut kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Temuan tersebut diungkapkan Staf Ahli BPK RI, Bernardus Dwita Pradana, saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada Sidang Paripurna DPRD Malut di Sofifi, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan ketidaktepatan klasifikasi anggaran pada sejumlah pos belanja, yakni belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja bantuan sosial, dan belanja subsidi.
Akibatnya, realisasi belanja dalam laporan keuangan disajikan lebih tinggi maupun lebih rendah dari kondisi yang sebenarnya.
Bernardus Dwita Pradana menyebutkan BPK juga menemukan realisasi belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan Pengadaan Barang dan jasa pemerintah. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp351,63 juta.
"Realisasi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025 tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berakibat kelebihan pembayaran Rp351,63 juta."
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan agar Gubernur Malut menginstruksikan TAPD dan OPD terkait untuk memperketat verifikasi klasifikasi anggaran, meningkatkan pengawasan pelaksanaan belanja, serta segera menindaklanjuti pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Meski menemukan sejumlah persoalan, BPK menyatakan temuan tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan Pemprov Malut.
"Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Bernardus Dwita Pradana.
Menurutnya, keberhasilan meraih opini WTP tidak terlepas dari langkah perbaikan yang dilakukan Pemprov Malut dalam menindaklanjuti temuan-temuan yang menyebabkan pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun sebelumnya.
Perbaikan yang dilakukan antara lain penertiban tata kelola pergeseran APBD, pembenahan pencatatan aset daerah, sinkronisasi data aset antara SIPD dan SIMDA BMD, serta rekonsiliasi koreksi ekuitas dalam laporan keuangan.
BPK juga mengingatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan.
Hingga Semester II Tahun 2025, Pemprov Maluku Utara telah menindaklanjuti 1.778 rekomendasi dari total 2.546 rekomendasi yang diberikan BPK sejak 2002 hingga 2025 atau sebesar 69,84 persen.
Angka tersebut masih berada di bawah target nasional tindak lanjut rekomendasi BPK yang ditetapkan sebesar 75 persen.
Masih terdapat 622 rekomendasi atau 24,43 persen yang tindak lanjutnya belum sesuai rekomendasi dan 146 rekomendasi atau 5,73 persen yang belum ditindaklanjuti.
BPK mengingatkan bahwa sesuai undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima oleh pemerintah daerah.

