Kutai Kartanegara, MI– Kawasan yang dulunya dikenal sebagai lahan tandus dan padang alang-alang di Samboja Lestari, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kini menjelma menjadi hutan konservasi yang menjadi rumah bagi ratusan satwa liar, termasuk orang utan dan beruang madu.
Untuk menjaga keberlanjutan kawasan tersebut, Kementerian Transmigrasi menyiapkan langkah hukum guna memberikan kepastian pengelolaan lahan konservasi seluas sekitar 500 hektare.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan pemerintah ingin menunjukkan bahwa program transmigrasi modern tidak lagi identik dengan pembukaan hutan atau kerusakan lingkungan. Sebaliknya, transmigrasi kini diarahkan menjadi bagian dari pembangunan berkelanjutan dan pelestarian alam.
"Jika dahulu transmigrasi sering dipersepsikan tidak ramah lingkungan, hari ini kita menunjukkan bahwa transmigrasi dapat bertransformasi menjadi program yang mendukung konservasi dan pemulihan ekosistem," ujar Iftitah saat meninjau kawasan Samboja Lestari.
Menurutnya, kawasan tersebut pada akhir 1980-an hingga awal 1990-an merupakan lahan terbuka yang minim vegetasi. Program transmigrasi kemudian masuk ke wilayah itu dengan menempatkan ratusan kepala keluarga di Desa Tani Bhakti.
Seiring waktu, sebagian besar lahan yang tidak dimanfaatkan untuk permukiman dibeli dan direstorasi oleh Yayasan Penyelamatan Orang Utan Borneo (BOS Foundation). Melalui upaya rehabilitasi yang berlangsung lebih dari dua dekade, kawasan yang semula gersang berhasil berubah menjadi hutan tropis yang kembali hidup.
Saat ini, Samboja Lestari menjadi habitat bagi sekitar 110 orang utan dan 76 beruang madu, serta ditumbuhi ratusan jenis pohon yang menciptakan kembali ekosistem alami yang sempat hilang.
Namun keberhasilan tersebut sempat menghadapi kendala ketika BOS Foundation mengajukan perpanjangan hak pengelolaan lahan pada 2024. Dalam proses itu terungkap bahwa sebagian kawasan konservasi masih berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi.
Menanggapi persoalan tersebut, Kementerian Transmigrasi menyatakan siap mencari solusi hukum agar kawasan yang telah direstorasi tetap terlindungi dan dapat terus dikelola untuk kepentingan konservasi jangka panjang.
"Ada sekitar 500 hektare lahan yang sedang kami pelajari opsi hukumnya. Salah satu yang dipertimbangkan adalah pemberian hak pakai agar kawasan ini dapat terus dijaga dan dilestarikan untuk puluhan tahun ke depan," tegas Iftitah.
Dukungan pemerintah disambut positif oleh BOS Foundation. Manajer Regional Kalimantan Timur BOS Foundation, Aldrianto Priadjati, mengatakan keberhasilan mengubah 1.800 hektare lahan alang-alang menjadi hutan merupakan hasil kerja panjang yang membutuhkan komitmen besar.
Selama lebih dari 20 tahun, kawasan tersebut telah ditanami lebih dari 473 jenis pohon, dengan sekitar 40 persen merupakan tanaman buah yang menjadi sumber pakan satwa liar.
"Kami mengubah lahan tandus menjadi hutan kembali. Kawasan ini bukan hanya rumah bagi satwa liar, tetapi juga warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang," ujarnya.
Selain berfungsi sebagai habitat satwa dilindungi, Samboja Lestari kini juga ditetapkan sebagai kawasan lindung dan rimba kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Keberhasilan restorasi ini menjadi contoh nyata bahwa pembangunan wilayah, konservasi lingkungan, dan ekonomi hijau dapat berjalan beriringan.**

