OKU Selatan, MI– Pelarian panjang salah satu pelaku perampokan sadis yang menewaskan seorang petani lanjut usia di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, akhirnya berakhir.
Setelah sembilan bulan menjadi buronan, pelaku berinisial MAS (30) berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Lampung Utara.
MAS merupakan satu dari dua pelaku yang terlibat dalam aksi perampokan brutal terhadap seorang petani berinisial M (66) pada September 2025. Sementara satu pelaku lainnya yang berinisial A hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Kotabumi.
"Pelaku berinisial MAS berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, setelah menjadi buronan selama kurang lebih sembilan bulan," ujar AKBP I Made Redi Hartana, Senin (22/6/2026).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Lingkup Siring Agung, Kecamatan Sungai Are, OKU Selatan. Saat itu korban yang sedang beristirahat di pondok kebunnya didatangi dua pelaku.
Menurut polisi, kedua pelaku tidak hanya merampas harta benda korban, tetapi juga melakukan kekerasan yang sangat brutal.
"Korban berinisial M (66), seorang petani, menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka MAS bersama seorang rekannya berinisial A yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolres.
Korban dipukul dan diikat menggunakan kabel hingga tak berdaya. Setelah itu, para pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp3,5 juta serta satu unit sepeda motor milik korban.
Namun aksi keji tersebut tidak berhenti sampai di situ. Pelaku kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan membakarnya sebelum melarikan diri.
"Setelah berhasil menguasai situasi, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp3,5 juta serta satu unit sepeda motor milik korban," ungkapnya.
Meski mengalami luka bakar parah, korban menunjukkan perjuangan luar biasa untuk bertahan hidup. Dalam kondisi tubuh terbakar, korban berhasil melepaskan ikatan dan merangkak sejauh sekitar 500 meter menuju rumah warga untuk meminta pertolongan.
"Korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Muaradua dan menjalani perawatan intensif selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya," jelas AKBP I Made Redi Hartana.
Sejak laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan intensif, memeriksa sejumlah saksi, serta memburu para pelaku yang berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.
Terobosan akhirnya terjadi setelah tim mendapatkan informasi keberadaan MAS di Lampung Utara. Pada Minggu (21/6/2026), tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Ogan Komering Ulu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban, STNK, dan BPKB kendaraan yang sebelumnya dibawa kabur.
Kini MAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menegaskan perburuan terhadap satu pelaku lainnya masih terus dilakukan.
"Selama proses pengejaran, pelaku diketahui beberapa kali berpindah lokasi dan sempat lolos dari upaya penangkapan," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, MAS dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara polisi memastikan pengejaran terhadap pelaku A akan terus dilakukan hingga seluruh pelaku dalam kasus perampokan maut tersebut berhasil ditangkap.**
