Musi Banyuasin, MI– Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api ilegal dalam Operasi Senpi Musi 2026. Selama operasi yang berlangsung selama 15 hari, polisi menyita 15 pucuk senjata api dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah mengatakan Operasi Senpi Musi 2026 digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Sumatera Selatan pada 12-27 Juni 2026 dengan sasaran kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal.
"Hasil operasi, Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap tiga laporan polisi dengan tiga tersangka. Kami juga mengamankan 15 pucuk senjata api yang terdiri atas 11 senjata api laras panjang dan empat senjata api laras pendek," kata Helmi, Minggu (5/7/2026).
Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 12 pucuk senjata api diperoleh melalui penyerahan sukarela dari masyarakat. Sementara tiga pucuk lainnya disita dari tangan para tersangka yang kini menjalani proses hukum.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial J (53), I (39), dan A (31). Mereka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Meski demikian, penyidik belum menemukan indikasi bahwa senjata api yang disita pernah digunakan dalam tindak pidana.
"Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan belum ada indikasi senjata api tersebut digunakan dalam aksi kejahatan. Namun seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan asal-usul maupun penggunaannya," ujar Helmi.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Wahyudi menjelaskan, tiga senjata api yang disita dari para tersangka terdiri atas dua senjata api rakitan dan satu senjata api yang diduga merupakan senjata pabrikan jenis FN.
Berdasarkan keterangan salah seorang tersangka, senjata api pabrikan tersebut merupakan peninggalan ayahnya. Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul seluruh senjata api yang diamankan.
"Saat ini kami masih menelusuri asal-usul seluruh senjata api yang diamankan, termasuk apakah pernah digunakan dalam tindak pidana. Proses penyidikan masih terus berjalan hingga seluruh fakta dapat terungkap," kata Wahyudi.
Polisi memastikan seluruh barang bukti senjata api akan dimusnahkan setelah proses hukum selesai dan memperoleh penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi Senpi Musi 2026 merupakan bagian dari upaya Polda Sumatera Selatan menekan kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi digunakan dalam berbagai tindak kriminal serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.**
