BREAKINGNEWS

Nunggak Pajak Kendaraan? Siap-Siap Tak Bisa Beli Pertalite dan Solar Subsidi di NTT

Nunggak Pajak Kendaraan? Siap-Siap Tak Bisa Beli Pertalite dan Solar Subsidi di NTT
Nunggak Pajak Kendaraan? Siap-Siap Tak Bisa Beli Pertalite dan Solar Subsidi di NTT

Kupang, MI– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kendaraan yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dipastikan tidak lagi dapat membeli Pertalite maupun Solar bersubsidi sebagai bagian dari upaya memastikan subsidi energi tepat sasaran.

Kebijakan tersebut ditegaskan Gubernur NTT Melki Laka Lena yang menyatakan bahwa hanya kendaraan yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak yang berhak menikmati BBM bersubsidi. Selain itu, kendaraan berpelat nomor luar daerah juga tidak akan dilayani untuk pembelian BBM subsidi di wilayah NTT.

Menurut Melki, kebijakan ini diterapkan untuk menegakkan asas keadilan sekaligus melindungi hak masyarakat yang taat membayar pajak.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," tegas Melki.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Regulasi itu diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota subsidi dari pemerintah pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Pemprov NTT mengungkapkan, evaluasi di lapangan menunjukkan kuota BBM bersubsidi di sejumlah SPBU kerap habis lebih cepat dari perkiraan. Salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah yang ikut menikmati subsidi.

Dalam penerapannya, hanya kendaraan berpelat DH, EB, dan ED yang telah melunasi pajak kendaraan yang diperbolehkan membeli Pertalite dan Solar bersubsidi di NTT.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor luar NTT maupun kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak tidak akan memperoleh akses pembelian BBM bersubsidi hingga kewajibannya dipenuhi.

Melki menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran.

"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," ujarnya.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Nunggak Pajak Kendaraan? Siap-Siap Tak Bisa Beli Pertalite d | Monitor Indonesia