BREAKINGNEWS

27 Orang Rudapaksa Remaja 15 Tahun di Sampang, Polisi Tangkap 12 Orang

27 Orang Rudapaksa Remaja 15 Tahun di Sampang, Polisi Tangkap 12 Orang
Kapolres Sampang AKBP Hartono

Sampang, MI– Kepolisian mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Sebanyak 27 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 12 di antaranya sudah ditangkap, sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini terungkap setelah korban bersama keluarganya melapor ke polisi pada 29 Juni 2026. Laporan baru disampaikan beberapa bulan setelah kejadian karena korban mengalami trauma berat.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, aksi kejahatan tersebut diduga terjadi secara berulang dalam rentang Februari hingga Mei 2026.

"Peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu Februari 2026 sampai Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Hartono saat konferensi pers, Jumat (10/7/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap dugaan rudapaksa dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan waktu kejadian yang tidak bersamaan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan 27 orang sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, aparat telah mengamankan 12 orang yang terdiri dari pelaku dewasa maupun anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara itu, 15 tersangka lainnya masih diburu.

"Dari 27 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 12 orang sudah kami amankan, sedangkan 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran," kata Hartono.

Kapolres menegaskan proses pengejaran terhadap para tersangka yang masih buron terus dilakukan. Polisi juga mengimbau mereka agar menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

27 Orang Rudapaksa Remaja 15 Tahun di Sampang, Polisi Tangkap 12 Orang | Monitor Indonesia