Jambi, MI– Polda Jambi menetapkan dua warga negara Bulgaria, Alcaz dan Tesevetanov alias Supermen, sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peretasan sistem Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar.
Keduanya diduga menjadi otak di balik pembobolan ribuan rekening nasabah dengan memanfaatkan identitas puluhan pengemudi ojek online sebagai penampung dana hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, penyidik telah lebih dulu menangkap tiga anggota jaringan, yakni DD (33) asal Sumatera Barat, T (33) asal Kabupaten Bandung, dan A (35) asal Kabupaten Bandung.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan skema pencucian uang yang dikendalikan dua buronan asal Bulgaria tersebut.
"Benar, sudah kita tetapkan sebagai DPO," kata Taufik terkait Alcaz dan Tesevetanov.
Hasil penyelidikan mengungkap DD bertugas menjadi penghubung dengan kedua pelaku utama di luar negeri. Atas perintah mereka, DD diminta mencari 45 orang yang identitasnya digunakan untuk membuka rekening bank.
Selanjutnya, tersangka T merekrut 45 pengemudi ojek online yang masing-masing diberi imbalan sekitar Rp5 juta agar bersedia menyerahkan data pribadi untuk pembukaan rekening. Sementara A bertugas mendampingi seluruh proses registrasi hingga rekening-rekening tersebut aktif digunakan.
Setelah seluruh rekening siap, kedua buronan asal Bulgaria memberi tahu jaringan di Indonesia bahwa sistem Bank Jambi akan diretas pada 22 Februari 2026.
Dalam aksi tersebut, sindikat berhasil membobol dana dari 6.609 rekening nasabah dengan nilai mencapai Rp144,82 miliar. Dana hasil kejahatan kemudian dialirkan ke 45 rekening yang telah disiapkan, sebelum dikonversi menjadi aset kripto melalui 90 akun yang telah dibuat sebelumnya.
"Uang yang dibobol itu mereka konversi menjadi aset dalam bentuk kripto, kemudian ditarik dari wallet yang ada di luar negeri," ujar Taufik.
Penyidik masih mendalami metode yang digunakan pelaku untuk menembus sistem keamanan Bank Jambi. Polisi menegaskan pengungkapan mekanisme peretasan akan dilakukan setelah kedua buronan berhasil ditangkap.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jambi juga berhasil membekukan dana sekitar Rp18,95 miliar yang belum sempat dipindahkan para pelaku. Sementara pengejaran terhadap Alcaz dan Tesevetanov terus dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas internasional guna mengungkap secara tuntas jaringan peretas lintas negara tersebut.**
