Ternate, MI - Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dibayarkan meski Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengusulkan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun.
Penegasan itu disampaikan Sherly Tjoanda saat menjawab kekhawatiran sebagian ASN yang menilai pinjaman daerah akan berdampak pada pembayaran TPP maupun hak PPPK.
Menurutnya, justru kondisi fiskal daerah akan jauh lebih berat apabila Pemprov Malut tidak mengambil langkah pembiayaan melalui pinjaman.
"Harusnya mereka khawatir kalau tidak ada pinjaman. Kalau tidak ada pinjaman justru lebih berat. Tapi saya jamin TPP tetap ada," kata Sherly Tjoanda di Ternate, Kamis (16/7/2026).
Pernyataan itu menegaskan bahwa pinjaman Rp1 triliun tidak digunakan untuk mengurangi hak ASN, melainkan untuk menjaga ruang fiskal pemerintah daerah agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengganggu kewajiban membayar TPP dan gaji PPPK.
Sherly Tjoanda mengakui pada 2027 akan ada penyesuaian TPP sekitar 10 hingga 20 persen. Namun, kebijakan itu hanya menyasar ASN yang menerima TPP di atas Rp5 juta per bulan. Menurutnya, pejabat eselon II bahkan telah lebih dahulu mengalami pemotongan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.
"TPP ada penyesuaian pada tahun 2027 sekitar 10 sampai 20 persen. Eselon II kemarin sudah dipotong," ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak terlepas dari pemotongan transfer dana pemerintah pusat sebesar sekitar Rp800 miliar yang menggerus kemampuan fiskal Pemprov Malut.
Akibatnya, pada APBD Perubahan 2026 pemerintah masih harus menambah anggaran sekitar Rp300 miliar agar pembayaran TPP dapat dipenuhi hingga akhir tahun.
"Tiba-tiba tahun 2026 dibayar oleh APBD, tiba-tiba juga dipotong 800 miliar. Sehingga memang di APBD induk itu TPP PPPK yang dianggarkan itu hanya sampai di bulan September. Untuk Oktober, November dan Desember TPP, PPPK saja itu membutuhkan anggaran 300 miliar uangnya suda ada," katanya.
Sherly Tjoanda mengatakan, kebutuhan anggaran itu akan ditutupi menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sekitar Rp300 miliar. Dana tersebut diprioritaskan untuk menutup kekurangan pembayaran TPP dan PPPK setelah beban belanja pegawai meningkat.
Ia menjelaskan, mulai di tahun 2026 pembayaran gaji PPPK tidak lagi sepenuhnya ditanggung APBN, melainkan menjadi kewajiban APBD. Sementara APBD induk hanya mampu mengalokasikan anggaran TPP dan PPPK hingga September 2026.
"Mulai Oktober, November dan Desember, pembayaran TPP dan PPPK membutuhkan sekitar Rp300 miliar dan dananya sudah ada," jelas Sherly Tjoanda.
Namun, ia mengingatkan bahwa apabila seluruh SiLPA digunakan hanya untuk membayar TPP dan PPPK, maka pemerintah daerah tidak lagi memiliki ruang anggaran untuk membiayai operasional pemerintahan maupun mengakomodasi program prioritas yang harus dimasukkan dalam APBD Perubahan.
Karena itu, Pemprov memilih jalan tengah dengan melakukan penyesuaian TPP sebesar 10 hingga 20 persen bagi ASN dengan TPP di atas Rp5 juta per bulan, sehingga pembayaran TPP, gaji PPPK, operasional pemerintahan, dan program pembangunan tetap dapat berjalan secara bersamaan.
"Jadi untuk jalan tengah, ada pemotongan 10 sampai 20 persen terutama kepada mereka yang TPP di atas Rp5 juta per bulan," tegas Sherly Tjoanda.
