Gowa, MI – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menghadapi tekanan hukum dan politik secara bersamaan. Di saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, DPRD Gowa justru telah merekomendasikan pencopotannya dari jabatan bupati melalui mekanisme hak angket.
Husniah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulsel pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Pemeriksaan berlangsung selama berjam-jam untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program seragam sekolah gratis yang dibiayai APBD.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Husniah sebagai saksi. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi dalam perkara tersebut.
"Benar, hari ini Bupati Gowa diperiksa penyidik sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dana seragam sekolah gratis. Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak delapan orang," kata Didik.
Meski pemeriksaan terus berlangsung, Polda Sulsel belum mengungkap dugaan kerugian negara, pola penyimpangan anggaran, pihak pelaksana pengadaan, maupun aliran dana dalam proyek bernilai Rp16 miliar tersebut. Penyidik juga belum menetapkan tersangka sehingga status Husniah masih sebagai saksi.
Di sisi lain, tekanan politik terhadap Husniah semakin menguat. DPRD Gowa melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket telah membawa hasil penyelidikannya ke rapat paripurna dan mengeluarkan rekomendasi agar Husniah dicopot dari jabatan sebagai Bupati Gowa.
Hak angket DPRD tidak hanya menyoroti dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, tetapi juga dua persoalan lain, yakni dugaan pelanggaran sumpah jabatan serta pencabutan bantuan beasiswa program doktoral terhadap seorang mahasiswi. Selain itu, pansus turut menelaah dugaan hubungan pribadi Husniah dengan seorang konsultan politik yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Meski sempat dilakukan upaya mediasi, DPRD tetap melanjutkan proses hak menyatakan pendapat sebagai tahapan lanjutan dalam mekanisme politik terhadap kepala daerah tersebut.
Polda Sulsel menegaskan proses penyidikan dugaan korupsi berjalan terpisah dari proses politik di DPRD. Pemeriksaan terhadap Husniah sebagai saksi belum dapat diartikan sebagai bentuk keterlibatan pidana. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan konstruksi perkara serta mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar itu.**
