Tapanuli Tengah, MI – Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah dan DPRD semakin memanas setelah mayoritas anggota DPRD menolak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahkan mendatangi Gedung DPRD dan menyampaikan keberatan terhadap pola pengawasan Badan Anggaran (Banggar) yang dinilai telah melampaui kewenangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tapteng, Jonnedi Marbun, didampingi para pimpinan OPD. Mereka menegaskan tetap menghormati fungsi pengawasan DPRD sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, menurut mereka, proses pembahasan LKPD telah bergeser dari fungsi pengawasan menjadi tindakan yang menyerupai pemeriksaan investigatif.
"Kami menghormati fungsi pengawasan DPRD. Namun penghormatan itu tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan yang melampaui kewenangan, bertentangan dengan etika penyelenggaraan pemerintahan, serta berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan daerah," ujar Jonnedi Marbun.
Pimpinan OPD menilai pola pembahasan yang dilakukan Banggar tidak lagi sebatas meminta klarifikasi, melainkan telah menyerupai pemeriksaan bahkan penyidikan yang menurut mereka merupakan kewenangan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum.
"Dalam pelaksanaan pembahasan LKPD, kami menilai telah terjadi tindakan yang tidak lagi berada dalam koridor fungsi pengawasan, tetapi telah bergeser pada tindakan yang menyerupai pemeriksaan investigatif, interogatif, bahkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan," katanya.
Selain itu, para OPD mengaku mendapat perlakuan yang dianggap intimidatif saat mengikuti rapat bersama DPRD. Mereka menilai cara penyampaian pertanyaan dan sikap sebagian anggota dewan menciptakan tekanan psikologis sehingga pembahasan tidak lagi berorientasi pada solusi pembangunan daerah.
"Cara penyampaian pertanyaan dan perlakuan Ketua DPRD serta sebagian anggota DPRD dilakukan dengan pendekatan yang intimidatif, menekan, merendahkan martabat pejabat pemerintah, dan tidak mencerminkan etika kemitraan yang sederajat," tegas Jonnedi.
Pemkab juga menegaskan bahwa LKPD Tahun Anggaran 2025 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurut mereka, capaian tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, para pimpinan OPD mengungkapkan kekecewaan karena sejumlah dokumen strategis, termasuk RAPBD Tahun Anggaran 2025 dan 2026 serta beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda), belum mendapatkan persetujuan DPRD. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat jalannya pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Tapanuli Tengah.**
