Pelalawan, MI– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan membongkar praktik pembalakan liar (illegal logging) yang diduga beroperasi di kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 10 meter kubik kayu olahan yang diduga berasal dari hasil penebangan ilegal.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya tumpukan kayu mencurigakan di Dermaga Tasik, Dusun Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Unit Tipidter Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat tiba di lokasi pada Kamis (17/7/2026) malam, petugas menemukan sekitar 10 meter kubik kayu olahan yang telah ditumpuk di tepi sungai. Polisi kemudian menyisir area sekitar untuk memburu pelaku, namun tidak menemukan seorang pun yang tengah beraktivitas.
Seluruh kayu yang ditemukan langsung diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Polres Pelalawan untuk kepentingan penyidikan. Polisi kini masih memburu pihak yang bertanggung jawab sekaligus menelusuri jaringan pembalakan liar di balik aktivitas tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku perusakan hutan karena kejahatan lingkungan berdampak luas terhadap ekosistem.
"Penemuan kayu olahan ini diduga kuat berasal dari kawasan SM Kerumutan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal logging. Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia," tegas AKBP John Louis Letedara.
Ia menambahkan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pemilik kayu sekaligus aktor intelektual di balik praktik pembalakan liar tersebut.
"Saat ini barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemilik dan jaringan di balik kegiatan ilegal ini," ujarnya.
Polres Pelalawan memastikan penindakan terhadap kejahatan kehutanan akan terus diperkuat, terutama di kawasan hutan lindung yang selama ini menjadi sasaran pembalakan liar.
Aparat juga mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.**
