KPU Tegaskan Uang Elektronik Wajib Disetor ke Rekening Khusus Dana Kampanye

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 29 Mei 2023 22:07 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa sumbangan dana kampanye yang berasal dari uang elektronik harus masuk ke Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). "Sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk kedalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Senin (29/5). Dia menjelaskan, sebelum uang elektronik itu diisi kembali. Uang tersebut wajib dimasukkan terlebih dahulu ke Rekening Khusus Dana Kampanye. Hal itu diatur pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. "Setelah (disetorkan ke RKDK) itu (uang) baru digunakan ke refill (diisi ulang) e-Money (uang elektroniknya)," ujar Idham. Terkait dengan penggunaan uang elektronik ini, kata dia, KPU nantinya akan membuat aturan khusus terkait dana kampanye yang nanti akan digunakan partai politik. "Pada dasarnya uang-uang tersebut bisa jadi tidak menggunakan jenis rekening ya. Oleh karena itu, menjadi penting bagi KPU untuk mengaturnya," tandas Idham. (ABP)         #KPU #Uang Elektronik Wajib Disetor ke Rekening Khusus Dana Kampanye #e-Money Disetorkan ke RKDK

Topik:

Kpu Uang Elektronik E-Money RKDK Rekening Khusus Dana Kampanye