Persyaratan Bacaleg di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota 90 Persen BMS

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 27 Juni 2023 16:30 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan berkas persyaratan bakal calon legislatif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota masih banyak yang Belum Memenuhi Syarat (BMS). "Rata-rata 80-90 yang BMS," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/6). Di mengatakan, berkas persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dialami oleh seluruh partai politik peserta Pemilu serentak 2024. "Iya (di semua partai politik peserta Pemilu)," jelas Idham. Tidak hanya itu saja, Idham mengakui bahwa isu terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengakibatkan para bacaleg enggan untuk memenuhi persyaratan. "Selain itu juga dipengaruhi oleh isu polemik sistem pemilu," ujarnya. "Ya, karena penantian terhadap kepastian sistem pemilu dalam proses judicial review tersebut," sambungnya. Dia menambahkan, pihaknya menemukan dokumen persyaratan bacaleg yang digunakan sebelumnyam, bukan yang terbaru. "Kami mendapati ada bakal calon anggota legislatif yang dokumen persyaratannya itu menggunakan dokumen pencalonan pada tahun 2018," ucapnya. "Ada beberapa yang kami dapat dalam proses verifikasi," pungkasnya. (ABP)     #Persyaratan Bacaleg di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota 90 Persen BMS