KIPP Temukan Status Warga Meninggal Masuk DPT

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 17 Juli 2023 17:40 WIB
Jakarta, MI - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) temukan warga berstatus sudah meninggal namun masuk DPT. Hal diketahui ketika KIPP melakukan pemantau pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Bandung. Hal itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal (KIPP), Kaka Suminta dalam diskusi dengan tema Mengurai Problematika Akurasi Daftar Pemilih Terhadap Kualitas Hasil Pemilu 2024 di Media Center Bawaslu RI, Senin (17/7). "Temuan kami di Kota Bandung itu, kita punya data orang yang sudah meninggal tapi masih hidup di dalam DPT, masih hidup di dalam DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu)," katanya. Dia menjelaskan, kasus itu terjadi diakibatkan karena ada salah satu anggota keluarga masuk ke dalam dua kartu keluarga (KK). Ketika dilakukan pengecekan di salah satu KK, namun orang tersebut berada pada dalam satu keluarga, diberikan surat kematian. "Ternyata diberikan surat keterangan kematian. Ini perlu yang diklarifikasi dan diteruskan, apa yang terjadi," jelasnya. Maka dari itu, KIPP mendorong penyelenggara Pemilu untuk berkoordinasi dengan pihak Kemendagri untuk memastikan kembali data-data penduduk. "Ini perlu diverifikasi," pungkasnya. (ABP)     #KIPP Temukan Status Warga Meninggal Masuk DPT