KPU Bobrok

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 30 September 2023 19:08 WIB
Jakarta, MI - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, dengan dikabulkannya gugatan uji materiil pada Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023) dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 (PKPU 11/2023) oleh Mahkamah Agung (MA) membuktikan bobroknya kualitas daripada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kedua pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal-pasal itu memberikan karpet merah bagi eks terpidana koruptor untuk bisa mencalonkan diri sebagai legislator tanpa harus menjalankan hukuman pidana pencabutan hak politiknya setelah dinyatakan bebas murni. "Putusan MA ini menggambarkan secara jelas dan terang benderang betapa bobroknya penyelenggara Pemilu dalam menyusun aturan mengenai pencalonan anggota legislatif," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (30/9). Dia menyampaikan, kedua pasal tersebut amat sangat merugikan masyarakat dan mengutungkan para caleg. Tidak sampai disitu saja, dua lembaga kehakiman yakni MK dan MA juga telah menyatakan bahwa aturan yang dibuat oleh lembaga pimpinan Hasyim Asy'ari itu bertentang dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Sebab, baik secara formil yang diketahui tidak partisipatif, aspek materiil juga menuai persoalan, karena bertentangan dengan UU Pemilu," ujar Kurnia. Dia menerangkan bahwa pembenaran yang disampaikan KPU terhadap PKPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif juga tidak dapat dibenarkan. Kata Kurnia, pembenaran yang disampaikan KPU itu merupakan pemikiran yang keliru sekaligus mengada-ada. Maka dari itu, ICW mendesak KPU untuk segera merevisi dua aturan tersebut. "Ini juga sekaligus membuktikan bahwa alasan yang dibuat oleh KPU untuk membenarkan PKPU Pencalonan Anggota Legislatif ini adalah salah dan keliru, bahkan bisa disebut mengada-ada," pungkas Kurnia. (ABP)     #KPU Bobrok #MA Kabulkan Gugatan ICW