KPU Ogah Revisi Aturan Pencalegan Bekas Terpidana Korupsi

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 2 Oktober 2023 16:11 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tegas menyampaikan, tidak akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 dan PKPU 11/2023 tentang pencalonan anggota legislatif. Padahal, kedua pasal terhadap dinyatakan oleh Mahkamah Agung (MA) telah melanggar Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. Hal tersebut berdasarkan putusan Nomor 28P/HUM/2023. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan, pihaknya akan menerbitkan satu kebijakan untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut. "Kebijakan, bukan aturan. Kalau aturan kan prosesnya di Pasa 75 ayat (4), panjang itu," ujar Idham kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/10). Anggota KPU RI ini menyampaikan, untuk merevisi PKPU itu butuh waktu yang cukup panjang. Sebab, harus berkonsultasi dengan pembuat Undang-Undang yakni DPR RI. "Untuk merubah lampiran 1 PKPU nomor 10/2023 itu harus berkonsultasi dengan DPR," jelas Idham. Padahal dalam putusan MA itu memerintahkan KPU untuk mencabut dan menghapus dua pasal di PKPU tersebut. Kendati begitu, Idham menyampaikan bahwa kebijakan yang nanti dibuat juga berpatokan pada putusan MA. "Ya mempedomani putusan Mahkamah Agung," pungkas Idham. (ABP)     #KPU Ogah Revisi Aturan Pencalegan Bekas Terpidana Korupsi