ICW Dkk Tuntut KPU RI Revisi Aturan Pencalegan Mantan Terpidana Korupsi

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 30 September 2023 22:50 WIB
Jakarta, MI - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materiil Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023) dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 (PKPU 11/2023). "Kami menutut agar KPU segera merevisi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023 dengan menghapus syarat pidana tambahan bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (30/9). Tidak hanya itu, ICW, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan Abraham Samad selaku Pemohon meminta KPU merevisi dua pasal bermasalah itu sekaligus dengan mencoret caleg yang merupakan mantan terpidana korupsi. "Mencoret anggota legislatif yang masih belum memenuhi syarat masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana dari daftar calon sementara (DCS)," jelas Kurnia. Atas ketidakprofesionalan dari seluruh pimpinan KPU, Pemohon mendesak agar seluruh komisioner meminta maaf kepada masyarakat. Sebab, kata dia, dalam hal ini masyarakat sangat dirugikan. "Karena telah keliru dan ugal-ugalan dalam menyusun aturan mengenai syarat pencalonan anggota legislatif," pungkas Kurnia. (ABP)   #ICW Dkk Tuntut KPU RI Revisi Aturan Pencalegan Mantan Terpidana Korupsi

Topik:

icw Kpu MA perludem