DKPP Masih Proses Aduan Bawaslu Soal Silon

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 16 Agustus 2023 14:45 WIB
Jakarta, MI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen aduan dari Bawaslu RI terkait permasalahan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hal itu diungkapkan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito kepada wartawan, Rabu (16/8). "Masih kita periksa, administrasinya kurang enggak. Masih di tahap pemeriksaan administrasi, materiil belum," kata Heddy. Dia menjelaskan, DKPP masih menunggu proses adminsitrasi selesai sebelum memutuskan apakah persoalan Silon ini disidangkan atau tidak. Sebab, berkas aduan yang disampaikan Bawaslu kepada DKPP masih dalam proses verifikasi administrasi. Setelah itu, DKPP akan memverifikasi secara materiil. "Apakah aduannya diterima atau belum? Kita sidang atau tidak? nanti tergantung pemeriksaan materinya. Kan baru pemeriksaan admnistrasinya," kata Heddy. Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan, terkait laporan Bawaslu ke DKPP terhadap KPU. Dia mengatakan, laporan terhadap seluruh pimpinan KPU sudah melalui proses kajian mendalam yang dilakukan internal Bawaslu atas permasalahan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Persoalan ini kan bukan persoalan hanya satu person ya. Tapi, juga kesepakatan, mungkin juga dalam pertimbangan pleno dan lain-lain,” katanya kepada wartawan, Rabu (9/8). Bagja menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada DKPP. Sebab, sampai saat ini DKPP masih memverifikasi laporan Bawaslu terhadap KPU. “Tentu itu kami serahkan kepada DKPP untuk kemudian menindaklanjutinya,” ujarnya. Dia menyampaikan bahwa sampai saat ini akses Silon yang diberikan KPU kepada Bawaslu dari seluruh tingkatan terbatas. Sehingga, Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan melekat pada tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg). “Kami pada saat ini ada persoalan di lapangan yang kemudian akses itu tidak diberikan,” katanya. Dia juga menyinggung pernyataan pihak KPU yang mengklaim sudah memberikan akses Silon. Namun nyatanya tidak terjadi di lapangan. Kata Bagja, dari masa tahapan pendaftaran hingga kini, Bawaslu tidak dapat mengaksesnya. “Ini juga ada teman-teman (KPU) beberapa menyatakan ‘oh kami memberikan akses’. Oh itu enggak, tanya saja teman-teman (Bawaslu) di lapangan, kami Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di lapangan,” tandasnya. (ABP)       #DKPP Masih Proses Aduan Bawaslu Soal Silon