Besok, KPU Umumkan Penetapan DCS Caleg DPR RI

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 17 Agustus 2023 21:38 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jumat, 17 Agustus 2023 akan mengumumkan penetapan daftar calon sementara bagi Anggota DPR RI pada Pemilu serentak 2024. Berdasarkan informasi yang diterima Monitorindonesia.com, pengumuman penetapan calon legislatif tingkat DPR RI itu akan dilakukan selepas shalat Jumat, pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan, dari hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen Bacaleg, diketahui ada sekitar 80 persen dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). “Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan MS,” katanya kepada wartawan, Senin (7/8). Sementara itu, yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 14,93 persen dan ada pula data bacaleg yang dihapus oleh partai politik. “1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni – 9 Juli 2023. Kata Idham, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 hingga 11 Agustus 2023. (ABP)       #KPU Umumkan Penetapan DCS Caleg DPR RI