KPU Tetapkan DCS, 9.925 Bacaleg DPR RI Memenuhi Syarat

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 18 Agustus 2023 18:51 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan daftar calon sementara (DCS) untuk bakal calon anggota legislatif tingkat DPR RI dan DPD RI di 84 daerah pemilihan (dapil). "Hari ini, 18 Agustus 2024 KPU menetapkan untuk daftar calon sementra anggota DPR RI dan DPD RI dari 84 daerah pemilihan," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jumat (18/8). Di kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan, dari 18 partai politik yang mendaftarkan calegnya ke KPU RI, diketahui masih ada beberapa yang belum memenuhi syarat (BMS). Selain itu, berkas caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) terbilang cukup banyak dibandingkan dengan yang BMS. "Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, ini tidak sepenuhnya memenuhi syarat, banyak yang belum memenuhi syarat," ungkap Idham. Karena masih banyak berkas bakal caleg yang belum memnuhi syarat, KPU memberikan kesempatan bagi partai politik peserta Pemilu serentak 2024 untuk melakukan perbaikan. Setidaknya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas caleg. Diketahui bahwa ada 9.925 bacaleg DPR RI yang telah memenuhi syarat. (ABP)       #KPU Tetap DCS #9.925 Bacaleg DPR RI Memenuhi Syarat