DKPP Wanti-wanti KPU soal Penetapan DCT

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 19 Agustus 2023 10:34 WIB
Jakarta, MI - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah, mengungkapkan, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang sangat berpotensi mengakibatkan banyaknya aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Berdasarkan data yang dimiliki DKPP, kata Tio, aduan yang diterima DKPP terkait tahapan penetapan DCT dalam setiap Pemilu cenderung tinggi. “Masa rawannya itu saat penetapan DCT,” kata pria yang karib disapa Tio ini saat menerima kunjungan kerja DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Dia mengatakan, DKPP sudah berkoordinasi dengan KPU untuk mengantisipasi hal tersebut. Kata Tio, DKPP selalu mengingatkan KPU agar berhati-hati. Sehingga, penetapan DCT nanti tidak menimbulkan banyak aduan. “Kami selalu mengingatkan KPU supaya berhati-hati saat menetapkan DCT,” ujar Tio. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, 12-18 Agustus 2023 adalah masa penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). Selanjutnya, KPU akan mengumumkan DCS pada 19-23 Agustus 2023. Sementara tahapan penetapan DCT akan dimulai KPU pada 24 September dan diakhiri dengan pengumuman DCT pada 4 November 2023. Menurut Tio, potensi aduan yang diakibatkan dalam tahapan penetapan DCT sangatlah bervariasi, mulai dari kesalahan penulisan nama calon, keabsahan ijazah calon, hingga pencalonan mantan narapidana tindak pidana korupsi. “Bahkan MK menyatakan bahwa calon yang menggunakan foto editan dalam surat suara masuk dalam pelanggaran administratif pemilu. Jadi KPU harus hati-hati,” terang Anggota KPU Provinsi Lampung periode 2014-2022 ini. Selain Tio, perwakilan DKPP saat menerima kunjungan kerja DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Kep. Babel) adalah Sekretaris DKPP David Yama, Kabag Fasilitasi Teknis Pengaduan DKPP Johnly Pedro Marentek, dan Kasubbag Verifikasi Pengaduan I DKPP Ruhaya Umatjina. Sedangkan rombongan DPRD Kep. Babel yang hadir di Kantor DKPP di antaranya adalah Wakil 2 DPRD Kep. Babel Beliadi dan Anggota Komisi 1 Kep. Babel Efredi Effendy. Sementara Wakil 2 DPRD Kep. Babel Beliadi menyebut kunjungan kerja ke Kantor DKPP sebagai pengalaman yang sangat berharga dan luar biasa karena banyak mendapatkan informasi penting terkait kepemiluan yang tidak ia ketahui sebelumnya. “Saya akan sampaikan pelajaran dan informasi yang saya dapat di DKPP kepada generasi muda di Bangka Belitung supaya mereka optimis dengan Pemilu kita,” kata Beliadi. Integritas Penyelenggara Pemilu Dalam kesempatan ini, Tio juga mengatakan bahwa menjadi penyelenggara pemilu itu bukan cuma harus netral, tetapi juga harus taat kepada hukum, dan penyelenggara juga diikat oleh etika. Menurutnya, etika penyelenggara pemilu dirancang untuk menjaga kehormatan, integritas, serta kredibilitas penyelenggara. Serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara, institusi penyelenggara, dan Pemilu itu sendiri. “Penyelenggara juga harus memiliki yang namanya integritas dan kredibilitas. Pemilu ini diselenggarakan oleh penyelenggara yang berintegritas dan kredibel,” kata Anggota KPU Kabupaten Lampung Utara periode 2003-2014 ini. Berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, posisi DKPP sebagai penyelenggara pemilu merupakan satu kesatuan fungsi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tugas utama DKPP adalah menerima pengaduan pelanggaran etika dan melakukan pemeriksaan terhadap semua jajaran penyelenggara pemilu yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). “Tapi masih ada yang salah melapor, misalnya melaporkan anggota partai dan pengacara ke DKPP. Ini jelas tidak memenuhi syarat dan pasti kami kembalikan,” tegas Tio. Ia kemudian menjelaskan prosedur beracara di lembaga yang dipimpin oleh Heddy Lugito itu. “Setiap pengaduan yang masuk, kami verifikasi baik formil maupun materiil. Perkara yang memenuhi unsur keduanya kemudian diperiksa melalui proses persidangan,” jelas Tio. Tio menyampaikan pula bahwa DKPP bersifat pasif lantaran tidak berwenang, misalnya melakukan investigasi turun ke lapangan berdasarkan laporan sepihak masyarakat. “Kami hanya bisa menerima pengaduan dan menindaklanjuti sesuai tata cara beracara sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,” pungkas Tio. (ABP)       #DKPP Wanti-wanti KPU #Penetapan DCT