Kasus Pelecehan di Kampus Menguak Alarm Darurat, DPR Minta Penanganan Transparan dan Berpihak pada Korban

Jakarta, MI - Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa yang melibatkan oknum guru besar di Universitas Padjadjaran ini dinilai sebagai peringatan keras bahwa ruang akademik belum sepenuhnya aman bagi seluruh sivitasnya.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa berbagai kasus kekerasan yang belakangan viral tidak bisa dianggap sepele. Ia menyebut kondisi ini sebagai sesuatu yang sangat memprihatinkan.
“Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru besar di Universitas Padjadjaran, maupun kasus-kasus kekerasan lain di beberapa kampus yang viral akhir-akhir ini, tentu sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi,” ujar Hetifah, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang yang aman bagi semua, tanpa terkecuali. Ia menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai etika akademik serta martabat setiap individu di dalamnya.
“Lingkungan perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang yang aman, inklusif, dan menjunjung tinggi etika akademik serta martabat setiap individu, termasuk mahasiswa asing yang sedang menempuh program pertukaran,” tegasnya.
Hetifah meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditangani dengan serius dan tidak ditutup-tutupi. Ia menekankan pentingnya transparansi serta keadilan dalam proses penanganan kasus, dengan korban sebagai prioritas utama.
“Kami menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran seperti ini harus ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” katanya.
Komisi X DPR juga mendorong pihak kampus untuk memastikan bahwa mekanisme penanganan kekerasan seksual berjalan sesuai aturan yang berlaku, khususnya merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
“Kami juga mendorong pihak kampus untuk memastikan mekanisme penanganan kekerasan seksual berjalan sesuai regulasi yang berlaku, utamanya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan, termasuk memberikan pendampingan yang memadai kepada korban,” jelasnya.
Terkait sanksi, Hetifah menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku apabila terbukti bersalah. Penindakan tegas dinilai penting untuk menciptakan efek jera sekaligus menjaga integritas dunia pendidikan.
“Terkait sanksi, kami mendorong adanya tindakan tegas dan proporsional terhadap pelaku apabila terbukti bersalah, agar memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi seluruh sivitas akademika bahwa perilaku semacam ini tidak akan ditoleransi di dunia pendidikan,” pungkasnya.
Topik:
