Jakarta, MI - Setelah menjalani kegiatan pembelajaran selama satu semester, para siswa akan memasuki masa libur akhir semester. Kegiatan belajar mengajar pun akan berakhir pada bulan Juni.
Namun, jadwal libur sekolah di setiap jenjang dan wilayah tidak selalu sama. Sebagian daerah memiliki waktu libur yang sama, tetapi ada pula yang berbeda, seperti di DKI Jakarta.
Mengetahui jadwal libur sekolah menjadi hal penting, terutama bagi orang tua yang ingin merencanakan liburan bersama anak.
Jadwal Libur Sekolah
Libur sekolah semester genap tahun ajaran 2025/2026 di berbagai daerah Indonesia memiliki rentang waktu yang berbeda-beda, sesuai dengan kalender pendidikan masing-masing provinsi.
Berikut rangkuman jadwal libur di sejumlah wilayah Indonesia. Bagi provinsi yang tidak tercantum, masyarakat dapat mengecek langsung ke Dinas Pendidikan setempat.
- Banten: 20 Juni-11 Juli
- DKI Jakarta: 22 Juni-3 Juli
- Jawa Barat: 29 Juni-10 Juli
- Jawa Tengah: 22 Juli-11 Juli
- Jawa Timur: 22 Juni-13 Juli
- DI Yogyakarta: 29 Juni-10 Juli
- Sumatera Barat: 22 Juni-11 Juli
- Sumatera Selatan: 29 Juni-11 Juli
- Sumatera Selatan: 22 Juni-11 Juli
- Riau: 22 Juni-4 Juli
- Bali: 29 Juni-11 Juli
- Kalimantan Barat: 20 Juni-11 Juli
- Kalimantan Timur: 22 Juni-10 Juli
- Kalimantan Utara: 27 Juni-11 Juli
- Sulawesi Selatan: 22 Juni-4 Juli
- Sulawesi Tenggara: 22 Juni-11 Juli
- Sulawesi Barat: 22 Juni-11 Juli
- NTB: 22 Juni-11 Juli
- NTT: 22 Juni-11 Juli
Sebagai informasi, Dinas Pendidikan di tingkat provinsi mengatur jadwal untuk jenjang SMA dan sederajat. Sementara itu, jadwal libur di setiap jenjang biasanya tidak jauh berbeda.
Untuk jenjang SD dan SMP, masyarakat bisa mengecek informasi resmi melalui situs atau media sosial Dinas Pendidikan di tingkat kota/kabupaten setempat.
Arahan Kemendikdasmen
Menjelang masa libur semester, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) biasanya memberikan arahan kepada dinas pendidikan, sekolah, serta peserta didik. Arahan ini bertujuan agar masa liburan dapat dimanfaatkan secara produktif serta menghindari kegiatan-kegiatan yang bisa mengancam siswa.
Untuk libur semester genap tahun ajaran 2025/2026, Kemendikdasmen memang belum mengeluarkan ketentuan resmi. Namun, arahannya biasanya tidak jauh berbeda dengan periode sebelumnya.
Adapun sejumlah aktivitas yang dianjurkan untuk mengisi waktu libur siswa antara lain:
Waktu berkualitas bersama anak, antara lain melalui:
- Kegiatan sederhana sehari-hari (memasak, mengatur keuangan rumah tangga, membersihkan rumah) yang dapat menjadi sarana belajar keterampilan hidup (life skills);
- Dialog tentang pengalaman anak di sekolah, minat, dan rencana masa depan anak; dan
- Kegiatan rekreasi dan perjalanan yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga.
Kebiasaan aktivitas positif di rumah yang mendorong literasi, numerasi, dan karakter, seperti:
- Membaca buku atau bahan bacaan lain bersama anak;
- Permainan yang melatih logika, kerjasama, dan kreativitas; dan
- Kegiatan seni, olahraga, dan budaya sesuai minat anak.
Kebijakan penggunaan gawai dan internet, dengan cara:
- Menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen time) yang wajar dan disepakati bersama anak;
- Mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial; dan
- Mengarahkan anak memanfaatkan konten yang bermanfaat dan menghindarkan anak dari konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi.
Fasilitasi dan pendampingan anak dalam kegiatan rekreasi sosial dan bermasyarakat, seperti:
- Kegiatan keagamaan di masyarakat;
- Aktivitas seni dan olahraga di lingkungan;
- Kunjungan teman dan silaturahmi dengan keluarga; dan
- Kegiatan-kegiatan bermasyarakat secara positif lainnya.
Perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk:
- Kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan berbasis gender;
- Keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar, bermain, dan beristirahat; dan
- Praktik pernikahan usia dini.
Bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus, diharapkan:
- Menjaga rutinitas dasar anak (jam tidur, pola makan, aktivitas harian);
- Memberikan stimulasi sesuai kebutuhan dan kemampuan anak; dan
- Berkomunikasi dengan guru atau satuan pendidikan apabila membutuhkan dukungan tambahan atau penyesuaian tertentu selama dan setelah masa libur.

