Syahganda Nainggolan: Pemerintah Harus Minta Maaf dan Rehabilitasi Nama Aktivis

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 November 2021 13:36 WIB
Monitorindonesia.com - Syahganda Nainggolan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat dan pemerintah bersama DPR harus perbaiki maksimal dalam 2 tahun sejak putusan dibacakan. Berdasar putusan MK itu, Syahganda Nainggolan yang pada Oktober 2020 ditangkap penegak hukum dan kemudian divonis 10 bulan penjara karena dinilai terbukti menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan terkait UU Cipta Kerja. Masa tahanan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu sama antara putusan pengadilan tinggi dan putusan pengadilan negeri, sehingga dia baru bebas murni pada Agustus 2021. Mengaku putusan MK itu, Syahganda meminta agar pemerintah menyampaikan permintaan maaf pada dirinya dan orang-orang yang pada saat itu mengkritisi UU Cipta Kerja. “Menanggapi keputusan MK terkait UU Omnibus Law Ciptaker, saya sarankan agar pemerintah meminta maaf kepada Saya, Jumhur dkk, KAMI, serta semua orang-orang yang dipenjara karena menolak UU tersebut,” ujar kepada wartawan, Kamis (25/11/2021). Syahganda yang saat ini sedang berada di Den Bosch, Noord Brabant, Belanda juga meminta agar Presiden Joko Widodo bijaksana dalam menyikapi putusan tersebut. Artinya, Jokowi merehabilitasi nama-nama aktivis yang telah ditangkap dan dipenjara karena mengkritik UU Cipta Kerja. “Presiden harus mengeluarkan keputusan rehabilitasi nama baik saya,” tutupnya.