Proses Legalisasi Pemekaran Desa Lamban, Junimart: Kemendagri Harus Profesional

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 Desember 2021 20:46 WIB
Monitorindonesia.com - Proses legalisasi terhadap sejumlah Desa hasil pemekaran yang dikenal dengan Desa Persiapan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dinilai lamban. Akibatnya, Kemendagri telah abai terhadap hak orang banyak. Penilaian ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang kepada wartawan usai memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Ketua dan Ketua Komisi A DPRD Rokan Hilir Riau dan Ketua serta pimpinan Komisi A DPRD Kota Surabaya Jatim, Kamis (2/12/2021), terkait proses legalisasi tersebut. "Menyaksikan keluhan yang kami terima dalam rapat dengar pendapat umum siang ini, kami meminta agar Kemendagri bertindak profesional dalam memberikan proses legalitas atas desa pemekaran. Karena dengan lambannya proses legalisasi, secara tidak langsung Kemendagri telah lalai dengan hak orang banyak," ujar Junimart. Menurut politisi PDI Perjuangan itu, Kemendagri terkesan tidak serius, tidak profesional atas lambannya proses legalisasi atau kode desa terhadap 9 Desa hasil pemekaran pada tahun 2012 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Pasalnya, hingga saat ini Desa-desa tersebut masih belum memiliki kode desa sendiri. Sehingga sejumlah hak sebagai pemerintahan Desa dari Pemerintah pusat tak kunjung diterima oleh desa tersebut. "Mendengar apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Rohil yang mengatakan kode wilayah atas Desa pemekaran mereka tidak kunjung dikeluarkan oleh Kemendagri disebutkan karena masalah Permendagri nomor 1 tahun 2017 yang diberlakukan surut terhadap hasil pemekaran tahun 2012, tentu kesannya Kemendagri tidak profesional karena tidak ada aturan atau Undang-undang yang boleh berlaku surut," terangnya. Oleh karenanya, Junimart berharap Kemendagri dapat segera melakukan proses legalisasi terhadap 9 Desa pemekaran tersebut mengingat legalisasi itu menjadi penentu atas hak dari pemerintahan desa yang telah dibentuk. "Harus segera dilegalisasi, kasihan karena didalamnya ada hak orang banyak dan pemerintahan desanya juga sudah terbentuk dan berjalan hingga kini hanya karena aturan yang tidak benar," tegasnya. Sebelumnya dalam RDPU yang berlangsung, Ketua DPRD Rohil Maston meminta agar Komisi II DPR RI, mendesak Kemendagri untuk segera melakukan proses legalisasi dengan verifikasi kode wilayah terhadap 9 Desa atau Kepenguluan yang sejak tahun 2012 telah dimekarkan. Dimana akibat tak kunjung dikeluarkannya kode wilayah atas 9 Desa yang terdiri dari Bagan Sinembah Jaya, Sukajadi Jaya, Jadi Makmur, Bakti Jaya, Kasang Bangsawan Muda, Pematang Geting, Siarang-arang Rokan, Bagan Nenas dan Suka Mulya sampai saat ini desa-desa tersebut tidak kunjung mendapatkan hak hak desa seperti alokasi dana desa (ADD). "Kami meminta agar Komisi II DPR RI, mendesak Kemendagri untuk segera mengeluarkan kode wilayah atas 9 Desa yang telah resmi dimekarkan pada tahun 2012 ini. Karena dengan tak kunjung dikeluarkannya kode wilayah atas Desa itu, sampai sekarang Desa tersebut belum menerima haknya, salah satunya alokasi dana desa," ujar Maston. Lebih lanjut diungkapkannya, 9 Desa tersebut dimekarkan pada tahun 2012 berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) nomor 8 tahun 2012 dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005, serta Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 28 tahun 2006. Sehingga pada tahun 2016, untuk pertama kalinya 9 Desa tersebut telah melakukan pemilihan kepala desa dan hasilnya langsung dilantik. "Sewaktu proses administrasi atas pemekaran dan pelantikan terhadap hasil pemilihan kepala desa itu, di tahun 2017 keluarlah Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Permendagri inilah yang pada akhirnya menjadi penghalang atas proses administrasi verifikasi kode wilayah 9 Desa itu," terangnya. (Ery)