Mabes Polri Merespons Usulan Gubernur Lemhanas soal Posisinya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 3 Januari 2022 18:21 WIB
Monitorindonesia.com - Mabes Polri turut merespon usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo, agar Polri berada di bawah kementerian, seperti Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Lewat juru bicaranya Kombes Polisi Trunoyudo, Senin (3/1/2022), Mabes Polri menegaskan bahwa Korps Bhayangkara masih tetap bekerja di bawah naungan undang-undang. “Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah Undang-Undang. Sebagaimana amanah UUD, UU 2 tahun 2002 ini tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas pokok dan fungsi untuk menjaga dan mengayomi masyarakat menjadi fokus," kata Trunoyudo. Sebelumnya, Gubernur Lemhannas Agus Widjojo mengusulkan dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional untuk menaungi institusi Polri. "Kevakuman dalam merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri yang membutuhkan lembaga politik tingkat kementerian, yang diberi mandat portofolio keamanan dalam negeri, guna merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Agus beberapa waktu lalu. (Ery)

Topik:

Mabes Polri dibawah kementerian.