Soroti Usulan Gubernur Lemhanas, Anggota Komisi III DPR: Langkah Mundur

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 4 Januari 2022 12:22 WIB
Monitorindonesia.com- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Didik Mukrianto menyoroti usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) terkait Polri di bawah kementerian. Menurutnya, usulan tersebut adalah langkah yang mundur bahkan bisa menyeret polisi ke ranah politik praktis. ''Jangan sampai usulan yang menjadi langkah mundur dan setback polisi menjadi alat politik, dan bahkan menarik kembali Polri ke politik praktis,'' kata Politikus Demokrat itu kepada wartawan, Selasa (4/1/2022). Didik menambahkan, ada beberapa pertimbangan Polri harus tetap di bawah Presiden. Di antaranya, menjamin kemandirian Korps Bhayangkara terlaksana dengan baik. Seperti kondisi Polri berada di bawah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada era Orde Baru. Jati diri Polri sebagai polisi sipil demokratis berfungsi sebagai aparat kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat tidak bisa maksimal. ''Dengan pemisahan Polri dari ABRI, dengan penempatan polisi di bawah langsung Presiden, dan dengan reformasi Polri, polisi diharapkan mampu menjadi alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban,'' ungkap Didik. Alasan kedua, yaitu menjaga agar Polri terbebas dari politik praktis. Menurut Politisi Partai Demokrat ini, sangat membahayakan apabila Polri di bawah kementerian, dan menterinya berasal dari partai politik. ''Padahal kehadiran Polri di politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis," sebutnya. Selain itu, posisi Polri di bawah Presiden bakal membuat polisi mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dalam mengemban tugas konstitusionalnya. Tugas Polri termaktub dalam sejumlah payung hukum, salah satunya dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4). ''Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,'' tutupnya.   (Wawan)
Berita Terkait