Usulan Polri Dibawah Kementerian, Legislator Demokrat: Sangat Rentan Dipolitisasi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Januari 2022 12:46 WIB
Monitorindonesia.com - Usulan Polri dibawah naungan kementerian, sebagaimana disampaikankan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Agus Widjojo, sangat rentan dipolitisasi. Terlebih jika kementerian tersebut dipimpin oleh seorang menteri dari partai politik tertentu. Kekhawatiran ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/1/2022), menanggapi usulan Gubernur Lemhanas, Agus Widjojo agar Polri dibawah kementerian. "Sangat membahayakan apabila Polri di bawah kementerian, dan menteri berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi di tubuh polri untuk kepentingan politik praktis," ujar Didik seraya mengingatkan, Polri seharusnya bersikap netral dan tidak berpihak kepada kepentingan politik praktis. Oleh karena itu, usulan menempatkan Polri di bawah kementerian harus dikaji secara komperhensif. "Jangan sampai menjadi langkah mundur dan setback polisi menjadi alat politik, dan menarik kembali Polri ke politik praktis," kata politisi dari Partai Demokrat ini. Sebab, lanjut Didik, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, secara eksplisit sudah menegaskan kedudukan Polri di di bawah Presiden. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) juga menyatakan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. "Berdasarkan hal itu, pertimbangan Polri di bawah presiden langsung sebagai alat negara yang menjalankan urusan keamanan dan urusan hukum dari kewenangan pemerintah pusat. Dan jika kita memahami seluruh aturan dan kebijakan terkait dengan Polri, bukan tanpa kesengajaan Polri ditempatkan langsung dibawah Presiden," tambahnya. Oleh karenanya, Didik menilai, Polri harus tetap di bawah presiden supaya kepala negara memiliki kekuatan, kewibawaan, dan kekuasaan dalam sistem politik Indonesia, terutama dalam mengomandoi penegakan hukum, pemeliharaan kamtibmas, pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat. "Namun demikian, positioning Polri dibawah Presiden bukan berarti Polisi bisa melakukan berbagai aksi arogansi dan membuat posisinya tidak tersentuh. Justru sebaliknya, dengan posisinya Polisi mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dalam mengemban tugas konstitusionalnya," pungkasnya. Sebelumnya Gubernur Lemhannas Agus Widjojo mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Dia juga mengusulkan agar Polri berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Usulan ini disampaikan dalam pernyataan akhir tahun 2021 beberapa waktu lalu. Adapun alasan perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri karena Lemhanas menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah terlalu banyak beban pekerjaan. Sehingga, perlu dibentuk kementerian baru untuk mengatasi masalah keamanan yang selama ini masuk dalam portofolio kementerian tersebut. Agus menyatakan usulan ini memang sebatas wacana dan belum diusulkan secara resmi kepada Presiden Joko Widodo. Tapi, dia menilai, Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakannya sendiri. "Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ungkap Agus. (Ery)