Prematur Usulan Lemhanas agar Polri Dibawah Kementerian

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Januari 2022 13:00 WIB
Monitorindonesia.com - Prematur, usulan yang dilontarkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Agus Widjojo agar Polri dibawah naungan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Karenanya, usulan tersebut perlu kajian yang matang, juga perlu dijelaskan konsepnya seperti apa. Penilaian ini disampaikan Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (P-PPP), Arsul Sani kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/1/2022). Selain prematur, menurut Arsul, bukan tidak mungkin ada kepentingan politik jika Polri nantinya di bawah kementerian tertentu. Sebab, kabinet dan para menterinya disusun dari berbagai kalangan partai politik dan kalangan non partai politik. "Usulan itu sangat prematur. Itulah yang kita harus lihat karena kita juga menyaksikan di dalam tata pemerintahnan kita, kabinet itu kan disusun juga dengan menteri-menter dari berbagai partai politik dan juga dari kalangan non partai politik," sebutnya. Selain itu, usulan dari Lemhannas seharusnya dibahas di internal bersama presiden dan DPR RI terlebih dahulu. Sebab ini bukan soal sederhana, melainkan sesuatu yang sangat strategis dan bahkan sangat sensitif. "Karena itu menurut hemat saya, ini tidak pas dan sangat prematur, kalau disampaikan ke publik dulu sebelum disampaikan kepada presiden dan juga DPR," tegas Arsul Sani. Untuk diketahui, Gubernur Lemhannas Agus Widjojo mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Dia juga mengusulkan agar Polri berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Usulan ini disampaikan dalam pernyataan akhir tahun 2021 beberapa waktu lalu. Adapun alasan perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri karena Lemhanas menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah terlalu banyak beban pekerjaan. Sehingga, perlu dibentuk kementerian baru untuk mengatasi masalah keamanan yang selama ini masuk dalam portofolio kementerian tersebut. Agus menyatakan usulan ini memang sebatas wacana dan belum diusulkan secara resmi kepada Presiden Joko Widodo. Tapi, dia menilai, Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakannya sendiri. "Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ungkap Agus. (Ery)
Berita Terkait