Komisi IV Akan Panggil KLHK Buntut Kerusakan Lingkungan Tambang Galian C Ilegal

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 29 Juli 2024 2 jam yang lalu
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo (Foto: Ist)
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Dampak lingkungan dari salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sedang berjalan yakni reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) terus menuai sorotan dari berbagai kalangan, sebab proyek tersebut menjadi penadah hasil tambang galian C yang diduga ilegal berasal dari Jawa Barat dan Banten. 

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo, menyoroti dampak buruk pengambilan bahan galian yang merusak habitat dan ekosistem lokal, yang mana hal ini melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan yang diamanatkan oleh undang-undang. 

Kata Firman, dirinya akan mendorong Komisi IV DPR untuk memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait masalah lingkungan yang disebabkan tambang galian C yang diperuntukkan untuk PSN. 

"Ya (memanggil) KLHK karena masalah menyangkut lingkungan hidup, tapi kan tetap harus ada dasar laporannya pada masyarakat dengan bukti yang kuat," kata Firman saat berbincang-bincang dengan Monitorindonesia.com Senin (29/7/2024). 

Namun sebelum itu, ia mendorong warga yang terdampak tambang galian C diduga ilegal itu agar membuat laporan kepada Kapolri dan KLHK dengan menyertakan bukti-bukti. 

"Melaporkan kepada Kapolri melalui Bareskrim dengan membawa bukti-bukti yang kuat dan juga kepada KLHK, karena DPR ini kan bukan aparat penegak hukum," pungkasnya. 

"Dengan adanya laporan kepada Komisi IV berdasarkan laporan itu kita panggil menteri (KLHK) untuk menindaklanjuti supaya agar mengambil tindakan, tapi kalau tidak alat bukti kan kita tidak bisa berandai-andai," tambahnya. 

Sebab lanjut Firman, saat ini pihaknya belum mengetahui titik di mana koordinat tambang-tambang ilegal itu berada. Sehingga diperlukan laporan dan bukti dokumentasi yang lengkap. 

"Dan siapa yang melapor, terus siapa yang dirugikan ini kan harus ada dasar dokumentasi yang lengkap. Kalau tiba-tiba Komisi IV teriak-teriak kemudian tidak ada dukungan bukti yang kuat nanti dikira kita bikin isu palsu, gitu loh," jelasnya. 

Diketahui pada sebelumnya, salah seorang warga di Maja, Banten Saiman (47) yang daerahnya terdampak dengan adanya kegiatan tambang tersebut mengatakan, pengusaha tambang galian C ilegal di wilayah itu sudah beroperasi bertahun-tahun.

"Kondisi ini telah menimbulkan dampak yang sangat buruk terhadap lingkungan dan keselamatan warga setempat," kata Saiman kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

Menurut dia banyak masyarakat yang berharap, agar kegiatan tambang ilegal tersebut dapat dihentikan. Selain merusak alam, tambang-tambang itu juga tidak memiliki izin resmi.

"Sudah banyak tambang galian C yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak sosial dan lingkungannya," kata Saiman.

Padahal kata dia, berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. 

"Sayangnya kewajiban itu diabaikan pengusaha tambang ilegal," kata Saiman.

Untuk itu, ia juga mendorong Mabes Polri dan kementerian terkait agar turun tangan dan menindak tegas tambang galian C ilegal yang masih beroperasi tersebut. 

Sebab, berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com, banyak dari Proyek Strategis Nasional yang menjadi penadah dari kegiatan usaha tambang galian C ilegal, mulai dari proyek jalan tol, kawasan pariwisata, hingga kawasan perumahan.