KPK Cecar Ketua Komisi IV DPR Sudin Soal Anggaran dan Pengawasan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 November 2023 11:41 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Komisi IV DPR RI Sudin soal anggaran dan pengawasan di Kementerian Pertanian (Kementan). Politikus PDIP itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk pada Rabu (15/11) kemarin.

Diketahui, bahwa Komisi IV DPR RI membidangi soal pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan. "Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja, itu saja. Yang lain nanti tanyakan ke penyidik. Coba tanya penyidik sudah saya jawab," kata Sudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11).

Sudin pun menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan kepada penyidik KPK, termasuk ketika dikonfirmasi mengenai penggeledahan di rumah kediamannya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. "Tanya penyidik, sudah saya jelaskan semuanya," tandas Sudin.

Mereka ialah Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil; Kabag Umum Ditjen PSP Kementan Jamil Baharudin; ajudan SYL, Panji Harjanto; dan Kapoksi Substansi pada Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Anis.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU. (An)