Pengamat: Polisi Harus Bersikap Profesional Tak Kejar Pengakuan Publik

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 16 Januari 2022 13:40 WIB
Monitorindonesia.com- Pengamat kepolisian, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Sisno Adiwinoto berharap semua anggota Polisi harus bersikap profesional, tak mengejar pengakuan dari publik. Akan tetapi mereka harus dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bekerja dengan tidak meminta imbalan, dan melaksanakan proses penyidikan yang tidak terpengaruh perilaku pihak-pihak lain. Maka dari itu, kebijakan kepala Kepolisian Indonesia perlu diintensifkan dalam mendisiplinkan polisi yang tidak profesional. “Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membenarkan hal itu, bahwa Polri komit untuk memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan merugikan institusi,” kata Adiwinoto kepada wartawan, Minggu (16/1/2022). Adiwinoto menambahkan bahwa, dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab, penting bagi seorang anggota kepolisian untuk bersifat profesional. Seluruh polisi harus ahli, mahir, dan terampil, sesuai profesinya di bidang tugas dan teknis masing-masing. Polisi, kata dia, bertanggung jawab dan berwewenang untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. “Profesional untuk anggota fungsi reserse adalah kemampuan untuk bisa sebanyak mungkin mengungkap kasus yang menjadi tugas dan fungsi dalam lingkup kewenangannya, bisa mengungkap kasus dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ucap dia. “Prestasi Polri saat ini yang dirasakan oleh masyarakat antara lain adalah pekerjaan menanggulangi terorisme oleh Densus 88 Antiteror dalam mengungkap dan menangkap para pelaku teror sebelum para teroris melakukan tindakan dan mengungkap jaringannya,” sambungnya. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, dia berpandangan Kepolisian Indonesia harus mengintensifkan upaya penertiban kepada oknum polisi yang tidak profesional. “Pecat lima persen polisi nakal dan polisi tidak profesional untuk menyelamatkan 95 persen polisi baik dan profesional, dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tutupnya. (Wawan)
Berita Terkait