Pemilu 2024, Usulan Pemungutan Suara 14 Februari Sudah Melalui Kalkulasi Teknis

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Januari 2022 09:59 WIB
Semarang, Monitorindonesia.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan KPU pasti sudah memperhitungkan usulan hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024, melalui simulasi dan kalkulasi teknis. Usulan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 itu, kata Titi Anggraini, supaya tidak terlalu membuat tumpukan beban kerja bagi petugas pemilu karena pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) akan berlangsung pada bulan November. "Artinya, tahapan pilkada juga akan diselenggarakan pada 2024, beririsan dengan tahapan pemilu," kata Titi menjawab pertanyaan Antara di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (23/1/2022) pagi. Sebelumnya, KPU bersurat kepada Ketua DPR RI pada 18 Januari 2021 perihal Permohonan Konsultasi Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Titi berharap semua pihak menghormati sekaligus mendukung penuh keputusan KPU tersebut karena sudah terlalu lama penentuan hari-H Pemilihan Umum 2024 maju mundur pembahasannya. "Sangat banyak spekulasi yang muncul akibat penentuan jadwal pemilihan umum yang terus tertunda, khususnya menyangkut kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini. Di lain pihak, Titi meminta KPU menunjukkan sikap tegas karena lembaga penyelenggara pemilihan umum ini sudah mendengarkan pandangan dan usulan berbagai pihak terkait dengan penyusunan draf PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. "Kini saatnya KPU membuat keputusan final sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU Pemilu kepada mereka," kata Titi Anggraini yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi mewakili Indonesia dalam International Institute for Electoral Assistance (International IDEA).